Pengadilan Agama Lumajang Lakukan Survei Lokasi Untuk Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah di Kabupaten Lumajang
Lumajang - Pada Hari Selasa, 11 Februari 2025, Panitera Pengadilan Agama Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., didampingi Plt. Sekretaris Pengadilan Agama Lumajang, Bapak Faris Handoko, S.H., melakukan survei lokasi untuk persiapan kegiatan sidang isbat nikah yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lumajang sekaligus koordinasi dengan Baznas dan LKKPCNU Kabupaten Lumajang. Dalam koordinasi tersebut dihadiri pula Bapak Drs. Muhammad Nur Sjahid selaku Ketua Baznas Kabupaten Lumajang dan Ibu Khasanah Ilmi, S.Pd. selaku Ketua LKKPCNU Kabupaten Lumajang. Pelaksanaan sidang isbat nikah itu sendiri nantinya akan dilaksanakan di Baznas Kabupaten Lumajang.
Dalam melakukan suatu kegiatan, lokasi merupakan sesuatu yang sangat penting demi kelancaran kegiatan tersebut. Survey lokasi ini adalah tahapan awal yang sangat penting dalam merencanakan suatu kegiatan, survei tersebut dilakukan agar pelaksanaan sidang isbat nikah nanti dapat dilaksanakan semaksimal mungkin. Sidang isbat nikah ini direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2025 dengan jumlah perkara 22 perkara.
Isbat nikah merupakan suatu pengesahan nikah antara laki-laki dengan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Isbat nikah juga bertujuan untuk memberikan legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara melalui pemberian buku nikah dan dokumen kependudukan setelah prosesi isbat nikah. Hal ini dilakukan karena masih banyaknya masyarakat yang belum memenuhi pernikahan secara sah negara.
Pelaksanaan sidang isbat nikah ini merupakan upaya mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat terutama untuk tujuan identitas hukum. "dari kami sangat antusias dan semangat untuk membantu secara maksimal dalam pelaksanaan isbat nikah untuk masyarakat Kabupaten Lumajang", ujar Ketua Baznas. Panitera PA Lumajang berharap dengan adanya pengecekan lokasi untuk kegiatan isbat nikah ini, kegiatan tersebut nantinya bisa berjalan dengan lancar.