Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama oleh Pengadilan Agama Pacitan
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama oleh Pengadilan Agama Pacitan
Tanggal Rilis Berita : 03 Agustus 2023, Pukul 11:50 WIB, Telah dilihat 82 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pacitan

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama oleh Pengadilan Agama Pacitan

Cover

Pacitan, 03 Agustus 2023 – Pengadilan Agama Pacitan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat pada hari Rabu, 02 Agustus 2023. Kegiatan Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan untuk memeriksa objek sengketa dari perkara Harta Bersama yang diajukan di Pengadilan Agama Pacitan. Selain untuk memeriksa objek sengketa, dilakukan juga pengecekan kebenaran riil dari objek terkait.

Tim yang berangkat dari Pengadilan Agama Pacitan terdiri dari Bapak Irman Fadly, S.Ag., M.H. serta Ibu Dra. Nur Habibah sebagai bagian dari Majelis Hakim Pemeriksa, Bapak Imam Rahmawan. W, S.H. sebagai Panitera Pengganti untuk perkara terkait, dan dua orang staff Pengadilan Agama Pacitan untuk dokumentasi. Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan di Desa Sukoharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan. Sebelum memeriksa lokasi objek, Tim dari Pengadilan Agama Pacitan menemui Kepala Desa Sukoharjo terlebih dahulu untuk menyampaikan maksud kedatangan tim Pengadilan Agama Pacitan serta berbicara mengenai kondisi lapangan dari objek yang menjadi sengketa.

DSC02943

Dari hasil diskusi bersama dengan Bapak Drs. Muh. Anam, sebagai Kepala Desa Sukoharjo, telah diketahui bahwa antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara ini memang telah bersengketa cukup lama. “Pihak Desa juga telah memanggil mereka (Penggugat dan Tergugat) ke sini (Kantor Desa) untuk diupayakan adanya perdamaian, namun tidak berhasil,” ucap Bapak Drs. Muh. Anam ketika berdiskusi dengan pihak Pengadilan Agama Pacitan. Lebih lanjut, telah dilakukan upaya perdamaian dari Desa sebanyak 2 kali, namun tetap tidak ditemukan adanya kesepakatan damai.

Setelah adanya diskusi singkat dengan Kepala Desa Sukoharjo, Tim Pemeriksaan Setempat dari Pengadilan Agama Pacitan kemudian berangkat menuju lokasi objek sengketa. Diikuti pula dengan Penggugat, Tergugat, Bapak Drs. Muh. Anam, dan Bapak Sukemi sebagai perwakilan Perangkat Desa Sukoharjo. Objek sengketa dalam perkara ini berupa rumah yang terletak di Dusun Ngerjoso, RT. 01, RW. 01, Desa Sukoharjo. Tim Pemeriksaan Setempat dari Pengadilan Agama Pacitan melalukan pengukuran dan penilaian mengenai objek sengketa agar dapat menilai perkara dengan lebih tepat. Bentuk dari objek yang telah berupa rumah utuh membuat pembagian Harta Bersama menjadi lebih rumit sehingga Majelis Hakim harus berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian agar hasil dari perkara ini nantinya dapat dieksekusi dengan baik.

DSC02997

Pada akhir kegiatan, Bapak Irman Fadly, S.Ag., M.H. selaku ketua Majelis dan Ibu Dra. Nur Habibah selaku anggota Majelis Hakim masih mengusahakan adanya perdamaian antara Penggugat dan Tergugat. “Jika bisa dicapai kesepakatan damai antara kedua pihak, maka hasilnya akan lebih indah dan dapat memuaskan semua pihak (Penggugat dan Tergugat),” ucap Ibu Dra. Nur Habibah pada saat melakukan diskusi akhir setelah melakukan Pemeriksaan Setempat. Sempat diutarakan sejumlah opsi solusi dari sengketa Harta Bersama ini, namun hingga akhir kegiatan belum ditemukan kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak sehingga perkara akan tetap berlanjut dalam persidangan selanjutnya dan diharapkan dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya. -AP