Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I, melakukan kunjungan ke kantor Urusan Agama (KUA) Proppo dalam rangka koordinasi rencana pelaksanaan program Itsbat Nikah Terpadu, pada hari Rabu (12/02/2025). Kunjungan Ketua PA Pamekasan tersebut didampingi oleh Panitera PA Pamekasan – Muhammad Ali Said, S.H.I., M.H., dan Panitera Muda Hukum PA Pamekasan – RA. Fitrotin Nuzuliyah, S.Psi., S.H. Kedatangan PA Pamekasan dan disambut hangat oleh Kepala KUA Proppo H.M. Kholid, beserta beberapa staf.
Pelaksanaan Itsbat Nikah adalah pengesahan perkawinan antara pria dan perempuan beragama Islam yang telah dilaksanakan dan telah memenuhi syarat-rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor urusan Agama (KUA) setempat. Pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta perkawinan, Buku Nikah, Akta Kelahiran.
Itsbat Nikah Terpadu merupakan program Mahkamah Agung RI, dalam hal ini Direktorat Jenderal Badan Pengadilan Agama. Ketua PA Pamekasan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KUA Kecamatan Proppo atas kerjasama persiapan pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu ini. Dijelaskan bahwa tujuan dari sidang Itsbat Nikah ini adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kecamatan Proppo. Kerjasama saling bersinergi antara PA Pamekasan dan KUA Proppo kaitannya dengan program kesamaan identitas hukum baik KTP, pencatatan perkawinan dan buku nikah.
Kepala KUA Proppo H.M Kholid dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada PA Pamekasan atas kerjasama ini. “Alhamdulillah, kami sangat berterimakasih kepada Pengadilan Agama Pamekasan yang telah memfasilitasi pelaksanaan isbat nikah di KUA Proppo, sehingga Masyarakat sangat terbantu dengan adanya program ini”.Tuturnya. Pelaksanaan sidang Itsbat Nikah Terpadu ini sebagai bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pamekasan kepada masyarakat. Diharapkan dengan sidang Itsbat Nikah Terpadu ini dapat membantu masyarakat pencari keadilan, dari segi menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.(ril)