Malang – 13 Februari 2025, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegaiatan Rapat Koordinasi Efisiensi Anggaran oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dimulai pukul 08.30 WIB. Hadir pada kegiatan tersebut, Sekretaris PA Kab. Malang – Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP., Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan – Buyung Tumanggor, S.Kom. dan Bendahara Penerimaan – Hera Nurdiana, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut dilaksanakan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selain itu kegiatan tersebut juga dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretariat Negara Nomor B10/KSN/S/TU.01/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 perihal Undangan Rapat Pembahasan Tindaklanjut Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh empat lingkungan peradilan baik dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam forum ini, Mahkamah Agung memberikan arahan dan petunjuk teknis terkait pengelolaan anggaran yang efisien dan transparan. Sekretaris PA Kab. Malang mengatakan, "Kami mengapresiasi pelaksanaan rapat koordinasi ini, yang memberikan panduan jelas tentang bagaimana seharusnya anggaran dikelola dengan lebih efisien. Ini penting agar kami dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat meskipun dengan anggaran yang terbatas". Pada kesempatan tersebut disampaikan Realisasi Anggaran Mahkamah Agung Tahun 2025 per 11 Februari 2025 sebesar 11,53% dengan total blokir awal sebesar Rp 646.458.381.000.
Dengan adanya arahan tersebut, seluruh satuan kerja diharapkan mampu menyusun dan melaksanakan anggaran secara lebih efisien, tetap memperhatikan kualitas pelayanan, serta memenuhi standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus beradaptasi dan mengikuti perkembangan kebijakan anggaran demi memperbaiki kinerja dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Rapat koordinasi ini juga menjadi langkah penting dalam upaya mewujudkan tata kelola yang baik di lingkungan peradilan agama, memastikan bahwa anggaran yang tersedia digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.