Surabaya, 14 Februari 2025 – Pengadilan Agama Surabaya menjalin kerja sama dengan Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Surabaya melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Ketua Pengadilan Agama Surabaya dan dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua instansi. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam penyebarluasan informasi terkait layanan hukum dan kebijakan di Pengadilan Agama.
Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Beliau menyampaikan, “Kami berharap melalui kerja sama ini, akses masyarakat terhadap informasi hukum di Pengadilan Agama semakin luas dan mudah dijangkau.” Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya sinergi dengan media untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum mereka.
Perwakilan RRI Surabaya menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan peran RRI sebagai media penyiaran publik yang berkomitmen memberikan informasi yang bermanfaat. “Sebagai media publik, kami siap mendukung Pengadilan Agama Surabaya dalam menyebarluaskan informasi hukum yang edukatif dan mudah diakses oleh masyarakat,” ungkap perwakilan RRI Surabaya. Penyiaran informasi mengenai layanan peradilan agama melalui media radio diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan memberikan manfaat yang lebih luas.
Acara penandatanganan MoU ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbolisasi komitmen kedua belah pihak. Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memberikan pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses informasi terkait layanan hukum melalui media yang lebih luas dan terpercaya.