PA Lumajang Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Persidangan dalam Penyelesaian Perkara Melalui e-Court
Lumajang - Pada hari Jumat, 14 Februari 2025, mulai pukul 15.15-15.50 WIB, dan bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Lumajang, telah dilaksanakan pertemuan guna membahas optimalisasi PERMA 7/2022 dan SEMA 1/2023 terkait dengan panggilan/PBT melalui surat tercatat. Pertemuan ini juga membahas implementasi Surat Dirjen Nomor 1295 tahun 2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang optimalisasi penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama melalui e-Court. Selain itu menindaklanjuti terhadap temuan proses persidangan oleh PERADI dan kepaniteraan.
Dalam pertemuan ini turut hadir Ketua PA Lumajang Bapak Dr. Drs. H. Rakhmat Hidayat HS, S.H., M.H., Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. selaku Panitera PA Lumajang, Bapak Amrulloh, S.H., M.H. selaku Panitera Muda Permohonan dan Para Hakim. Fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah memastikan kelancaran implementasi PERMA 7/2022 dan SEMA 1/2023 dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi persidangan di lingkungan peradilan agama. Khususnya dalam hal pengiriman dan penerimaan surat-surat terkait proses persidangan melalui surat tercatat, serta penguatan penggunaan sistem e-Court.
Ketua PA Lumajang menegaskan bahwa implementasi teknologi dalam penyelesaian perkara, terutama melalui e-Court, menjadi langkah strategis dalam memodernisasi sistem peradilan. "Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penerapan e-Court, yang tidak hanya mempercepat proses persidangan, tetapi juga menjaga integritas serta mempermudah akses bagi masyarakat dalam menuntut keadilan," ujarnya. Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas tindak lanjut terhadap beberapa temuan terkait proses persidangan oleh PERADI, yang berfokus pada perbaikan prosedur administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan hukum. Temuan dari kepaniteraan juga menjadi bahan evaluasi untuk memastikan agar setiap proses persidangan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga dan meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan peradilan agama, khususnya di PA Lumajang. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberikan keadilan yang lebih cepat, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Diharapkan PA Lumajang dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.