Pengadilan Agama Lumajang Gelar Sidang Keliling Ketiga di Tahun 2025
Lumajang – Pengadilan Agama Lumajang kembali mengadakan sidang keliling ketiga pada Jumat, 21 Februari 2025. Sidang ini merupakan lanjutan dari jadwal sidang keliling yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Lumajang di tahun 2025. Kegiatan ini bertempat di Balai Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Pada sidang keliling kali ini, terdapat 14 (empat belas) perkara yang akan disidangkan. Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB dengan susunan Majelis Hakim yang bertugas sesuai surat tugas nomor 0538/KPA/ST.HK.2.6/2/2025. Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis serta Hakim Anggota yang didampingi oleh Panitera Pengganti.

Sidang keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh akses keadilan tanpa terhambat jarak dan biaya. "Kami berharap sidang keliling ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan perkara dengan lebih mudah," ujar Ketua Majelis. Pelaksanaan sidang ini juga sejalan dengan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Balai Desa Condro dipilih sebagai lokasi sidang karena mencakup beberapa kecamatan, seperti Tempeh, Pasirian, Candipuro, Pronojiwo, dan Tempursari. Dengan adanya sidang keliling, masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Pengadilan Agama Lumajang. Diharapkan, program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.