PA Ponorogo mengikuti Webinar Dialog Badilag – FCFCOA Secara Daring
PA Ponorogo mengikuti Webinar Dialog Badilag – FCFCOA Secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 21 Februari 2025, Pukul 15:18 WIB, Telah dilihat 30 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

PA Ponorogo mengikuti Webinar
Dialog Badilag – FCFCOA Secara Daring

www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 21/02/2025. bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ponorogo Kelas 1A, Panitera Pengadilan Agama Ponorogo Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H., dan para hakim mengikuti undangan secara daring melalui aplikasi Zoom. Kegiatan ini dalam rangka Menindaklanjuti Kunjungan FCFCOA ke Ditjen Badilag MA-RI dan Webinar Dialog Yudisial, webinar Dialog Yudisial antara the Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring dengan tema “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin”. Acara dimulai tepat Pukul 08.00 s.d. 11.30 WIB diikuti oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Seluruh Indonesia, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua Pengadilan Agama Seluruh Indonesia.

 

Berdasarkan data SUSENAS tahun 2021 yang merupakan Survei Sosial Ekonomi Nasional yaitu survei rutin yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Survei ini bertujuan untuk mengumpulkan data mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia diperkirakan 400.000 laki-laki dan perempuan berusia 20-24 tahun menikah di bawah usia 19 tahun. Di sisi lain, data dari Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2021 menunjukkan 65.000 permohonan dispensasi kawin diajukan ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, sekitar 335.000 perkawinan anak dan remaja tidak tercatat karena orang tua tidak membawa kasus perkawinan anak tersebut ke pengadilan. Untuk menanggulangi permasalahan perkawinan anak di Indonesia, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA) pada bulan Februari 2020, diikuti dengan Mahkamah Agung RI mengeluarkan PERMA No. 5 Tahun 2019 mengenai pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin.

STRANAS PPA menargetkan penurunan angka perkawinan anak menjadi 8,74% pada tahun 2024 dan 6,94% pada tahun 2030. Inisiatif ini berjalan dengan baik yang dibuktikan dengan penurunan angka Perkawinan Anak dari 9,23% pada tahun 2021 menjadi 8,06% pada tahun 2022 (BPS, 2022). Namun demikian, pada tahun 2022 angka ini turun menjadi 330.000 perkawinan anak dan 55.000 permohonan dispensasi kawin, sehingga masih ada 275.000 perkawinan anak yang tidak tercatat atau tidak diajukan ke pengadilan. STRANAS PPA juga menyebutkan pemangku kepentingan utama sebagai pelaksanaannya yaitu 18 kementerian/lembaga. Selain itu, STRANAS PPA juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah; mitra pembangunan; organisasi masyarakat sipil; lembaga penelitian dan akademisi; serta dunia bisnis dan media; juga merupakan pemangku kepentingan penting.

Pada kesempatan ini Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H., Panitera Pengadilan Agama Ponorogo memberikan pernyataan bahwa selama ini Pengadilan Agama Ponorogo sudah melakukan tindakan prefentif dalam upaya perlindungan anak berupa kerja sama (MoU) dengan Dinsos Kabupaten Ponorogo. Webinar ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen berbagai pihak dalam menegakkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat sipil diperlukan untuk menekan angka perkawinan anak. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan yang lebih berpihak pada masa depan anak-anak di Indonesia. (BK)