Kepentingan Terbaik bagi Anak: PA Lumajang Ikuti Webinar Dialog Yudisial dengan Mahkamah Agung RI dan FCFCOA Australia
Kepentingan Terbaik bagi Anak: PA Lumajang Ikuti Webinar Dialog Yudisial dengan Mahkamah Agung RI dan FCFCOA Australia
Tanggal Rilis Berita : 23 Februari 2025, Pukul 19:22 WIB, Telah dilihat 127 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Kepentingan Terbaik bagi Anak: PA Lumajang Ikuti Webinar Dialog Yudisial dengan Mahkamah Agung RI dan FCFCOA Australia

 

Lumajang – Pengadilan Agama (PA) Lumajang mengikuti webinar Dialog Yudisial secara daring yang digelar antara The Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Webinar dengan tema "Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin" ini dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, melalui zoom yang diselenggarakan di Media Center PA Lumajang. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak  H. Khadimul Huda, S.H., M.H. selaku Panitera, Bapak Amrulloh, S.H., M.H. selaku Panitera Muda Permohonan dan pegawai PA Lumajang.

 

Whats-App-Image-2025-02-21-at-09-05-53-1

 

Acara dimulai dengan penyampaian sambutan oleh Dirjen Badilag, Bapak. Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari YM Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.H., selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa persoalan Dispensasi Kawin bukanlah hal baru di lingkungan Peradilan Agama. Kemudian acara ini secara resmi dibuka dan beliau berharap forum ini dapat memberikan sumbangsih pikiran dan informasi baru yang dapat memberikan solusi strategis dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Dispensasi Kawin dan kepentingan terbaik untuk anak.

 

Whats-App-Image-2025-02-21-at-09-05-53

 

Selanjutnya, pemaparan dilanjutkan oleh The Hon. Justice Liz Boyle, Hakim Agung FCFCOA, yang membahas pertimbangan pentingnya kepentingan terbaik anak dalam perkara hukum keluarga, khususnya dalam konteks Dispensasi Kawin. Beliau memberikan wawasan berharga tentang bagaimana hukum keluarga Australia melihat dan menangani perkara yang melibatkan anak-anak. Selanjutnya Bapak Drs. H. Wahyudi Widiana, M.A., selaku Penasihat Senior AIPJ2, yang menjadi moderator dalam sesi diskusi tersebut.

 

Whats-App-Image-2025-02-21-at-09-05-53-2

 

Kemudian dilanjutkan dengan materi oleh Bapak Sutarno selaku Direktur Pembinaan Administrasi Dirjen Badilag. Bapak Sutarno membahas mengenai penanganan perkara Dispensasi Kawin dalam lingkungan peradilan agama, serta memberikan panduan praktis mengenai prosedur dan kebijakan yang ada. Selanjutnya sebagai pemateri kedua, Bapak Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M. memaparkan laporan perlindungan anak dalam permohonan Dispensasi Kawin, memberikan perspektif penting tentang bagaimana perlindungan hak anak harus dijamin dalam setiap proses hukum yang melibatkan mereka.

 

Whats-App-Image-2025-02-21-at-09-05-54

 

Seluruh peserta tampak antusias mengikuti sesi tanya jawab yang berlangsung dengan interaktif. Dalam sesi tanya jawab terdapat beberapa pertanyaan mengenai berbagai isu dan solusi terkait penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara dispensasi kawin. Webinar ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas para hakim dan aparat peradilan agama dalam menangani perkara serupa di masa yang akan datang.