Kraksaan, 24 Februari 2025 - Pengadilan Agama Kraksaan melaksanakan sidang teleconference dengan Pengadilan Agama Serang sesuai dengan asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan. Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No 4 Tahun 2020 BAB I, Pasal 1, dalam poin 13 Persidangan secara elektronik adalah serangkaian Proses memeriksa, Mengadili dan Memutuskan perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya. Sidang teleconference ini melibatkan pihak berperkara yang berada di lokasi berbeda. Karena jarak yang terlalu jauh, maka untuk mengatasi hambatan tersebut serta dengan dukungan teknologi, Pengadilan Agama Kraksaan dan Pengadilan Agama Serang menyelenggarakan Sidang ini secara teleconference.
Bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Kraksaan, diadakan sidang teleconference dengan agenda menghadirkan prinsipal atas perkara cerai talak Nomor xxx/Pdt.G/2025/PA.Krs tertanggal 03 Februari 2025. Sidang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 14.15 WIB dengan anda yaitu menghadirkan prinsipal dan dilanjutkan dengan agenda mediasi yang belum berhasil. Dalam sidang hari ini, yang menjadi Ketua Majelis adalah Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Kraksaan yaitu Bapak A. Rukip, S.Ag. dengan dua hakim anggota yaitu Ibu Dra. Siti Rohmah, M.Hum. dan Bapak Drs. Muhsin, M.H. Majelis Hakim tersebut juga dibantu oleh Panitera Pengganti yaitu Bapak Ahmad Rosyidi, S.H., M.H.
Dengan koordinasi yang baik antara kedua Pengadilan, persidangan berjalan lancar tanpa adanya kendala. Pelaksanaan sidang teleconference ini merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan tersebut memberikan landasan hukum bagi pengadilan untuk melaksanakan sidang secara elektronik. Hal ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Kraksaan mewujudkan komitmen untuk memanfaatkan perkembangan teknologi secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
Pelaksanaan sidang teleconference juga merupakan bentuk adaptasi pengadilan terhadap perkembangan zaman. Pengadilan Agama Kraksaan senantiasa berupaya untuk memfasilitasi penerapan sidang teleconference untuk berbagai jenis perkara lainnya. Hal ini sesuai dengan komitmen Pengadilan Agama Kraksaan untuk terus meningkatkan kualitas layanan peradilan yang berbasis teknologi. Selain itu, Pengadilan Agama Kraksaan juga menjamin bahwa implementasi sidang secara daring ini tetap mengikuti ketentuan yang berlaku serta didukung oleh kemajuan teknologi yang memadai. "Sidang teleconference ini merupakan wujud komitmen kami dalam memastikan akses keadilan yang cepat dan efisien, meskipun dengan jarak yang jauh, serta memanfaatkan teknologi untuk memudahkan proses peradilan yang tetap mengikuti ketentuan yang berlaku." – ucap A. Rukip, S.Ag. selaku Ketua Majelis dalam perkara tersebut. (SA)