Wakil Ketua PA Kab. Malang Menjadi Narasumber Pada Stakeholder Meeting Program Inklusi Pencegahan Perkawinan Anak
Wakil Ketua PA Kab. Malang Menjadi Narasumber Pada Stakeholder Meeting Program Inklusi Pencegahan Perkawinan Anak
Tanggal Rilis Berita : 28 Februari 2024, Pukul 13:59 WIB, Telah dilihat 50 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Rabu, 28 Februari 2024, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. menjadi narasumber dalam kegiatan Stakeholder Meeting Program Inklusi Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU). Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Program Inklusi bertempat di Hotel Atria Malang dimulai pukul 08.30 WIB dengan dihadiri oleh beberapa instansi terkait dari Kabupaten Malang.

Whats-App-Image-2024-02-28-at-11-44-36

Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi tentang program inklusi, membangun pemahaman tentang tujuan program inklusi, memperkuat jejaring dalam pelaksanaan program dan melakukan kerjasama multi pihak untuk penanganan perkawinan anak. Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan offline menggunakan pendekatan inklusif-partisipatif. Hasil yang diharapkan dengan dilaksanakannya acara ini adalah terbentuknya jejaring inklusi sosial di Kabupaten Malang yang terintegrasi dan kuatnya jaringan dalam pelaksanaan program inklusi.

Kegiatan dimulai dengan sambutan Ketua Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang – Dr. Sutomo, S.Ag., M.Sos. dilanjutkan dengan sambutan tim Inklusi Pusat dan Ketua PCNU Kabupaten Malang – H. Hamim Holili. Sambutan selanjutnya yakni dari Wakil Bupati Malang – Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH.M,H sebagai Keynote Speaker pada acara tersebut. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara tim Inklusi pencegahan perkawinan anak dan stakeholder Pemerintah Kabupaten Malang serta desa dampingan Kabupaten Malang.

Whats-App-Image-2024-02-28-at-11-33-52

Acara dilanjutkan dengan workshop yang terdiri dari tiga sesi. Sesi pertama yakni pemaparan materi dari Tim Pusat Inklusi, Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. Workshop sesi ketiga yakni diskusi antara pemerintah, desa dampingan dan organisasi. Sedangkan workshop sesi terakhir yakni pembahasan studi kasus dan solusi untuk masalah pernikahan anak di desa dampingan di Kabupaten Malang. Acara diakhiri dengan doa dan foto bersama.