Tingkatkan Transparansi Peradilan, PA Lumajang Gelar Pemeriksaan Setempat untuk Perkara Waris di Desa Kandang Tepus
Tingkatkan Transparansi Peradilan, PA Lumajang Gelar Pemeriksaan Setempat untuk Perkara Waris di Desa Kandang Tepus
Tanggal Rilis Berita : 25 Februari 2025, Pukul 10:26 WIB, Telah dilihat 42 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Tingkatkan Transparansi Peradilan, PA Lumajang Gelar Pemeriksaan Setempat untuk Perkara Waris di Desa Kandang Tepus

 

 

Lumajang – Pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025 Pengadilan Agama Lumajang melaksanakan pemeriksaan setempat atau descente di Desa Kandang Tepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan persidangan dalam perkara waris dengan nomor register perkara 2625/Pdt.G/2024/PA.Lmj. Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan oleh Ibu Dra. Siti Muarofah Sa'adah, S.H. selaku Hakim, dengan didampingi oleh Ibu Zubaidah, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti.

 

Whats-App-Image-2025-02-25-at-10-07-27

 

Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim yang dilakukan di luar gedung pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri mengenai obyek sengketa berupa barang atau benda baik barang tidak bergerak maupun barang bergerak. Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memverifikasi dan mengumpulkan bukti langsung terkait perkara kewarisan yang sedang diproses di Pengadilan Agama Lumajang. Dengan hadirnya pihak terkait di lokasi, diharapkan proses penyelesaian sengketa waris dapat berlangsung lebih objektif dan sesuai dengan fakta yang ada.

 

Whats-App-Image-2025-02-25-at-10-07-28

 

Sebelum memulai pemeriksaan obyek sengketa, Hakim dan Panitera Pengganti menemui Bapak Suryadi selaku Kepala Desa Kandang Tepus, setelah menyampaikan maksud kedatangan dari tim PA Lumajang, Hakim dengan didampingi Panitera Pengganti langsung menuju objek sengketa yang terdiri dari tanah pekarangan dan rumah. Saat melaksanakan pemeriksaan di lokasi didampingi oleh Bapak Dodik selaku Sekretaris Desa dan Bapak Zainal Arifin selaku Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Tim dari PA Lumajang langsung melakukan pengukuran lokasi yang menjadi objek pemeriksaan tersebut untuk mengetahui luas tanah dan mengecek batas-batasnya. "Kami ingin mendengar dari semua pihak agar keputusan yang diambil nantinya tidak hanya berdasarkan bukti formal, tetapi juga mempertimbangkan perspektif masing-masing," tutur Ibu Siti Muarofah Sa'adah.

 

Whats-App-Image-2025-02-25-at-10-07-27-1

 

Pemeriksaan setempat merupakan langkah penting untuk memastikan kejelasan dalam sengketa yang menyangkut hak waris keluarga, agar keputusan yang diambil oleh pengadilan bisa memberikan keadilan untuk semua pihak. Proses pemeriksaan ini berjalan dengan tertib dan aman, serta seluruh pihak terkait sangat kooperatif dalam proses pemeriksaan. Kehadiran Tim dari PA Lumajang tersebut menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Lumajang dalam menyelesaikan perkara dengan adil dan transparan melalui pendekatan langsung ke lokasi objek sengketa.

 

Whats-App-Image-2025-02-25-at-10-07-28-1

 

Setelah proses pemeriksaan dirasa cukup, maka Tim dari PA Lumajang mengakhiri proses pemeriksaan setempat pada hari itu. Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi antara Pengadilan dan masyarakat dalam proses peradilan yang lebih terbuka, transparan, dan akuntabel. Pengadilan Agama Lumajang terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang menegakkan keadilan.