Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang menggelar kegiatan mediasi terkait pemenuhan hak anak pada hari Senin, 30 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai RW 05 Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan keluarga yang berdampak pada hak anak melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kota Malang, Ibu Hj. Leni Hidayati, S.E., S.H., M.H. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Bidang Rehlinjamsos, Kelurahan Bareng, Babinkamtibmas dan Babinsa Bareng, TKSK Klojen, serta TKS Bareng. Kegiatan ini juga melibatkan unsur masyarakat setempat, seperti Ketua RT 08, Ketua RW 05, dan mahasiswa dari Universitas Negeri Malang (UM) sebagai peserta observasi.
Dalam mediasi ini, kedua pihak yang dimediasi adalah pasangan Suami dan Istri serta Adik Istri (Tante) dengan Istrinya. Turut hadir pula orang tua dari Istri dan Adiknya sebagai pendamping dalam proses musyawarah. Selama diskusi, masing-masing pihak menyampaikan pandangan dan komitmen mereka untuk menjamin keberlangsungan hak anak yang terdampak dari permasalahan keluarga tersebut.
Mediasi berjalan secara kondusif dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagai prioritas utama. Hasil dari pertemuan ini akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait untuk memastikan bahwa kesepakatan yang dicapai dapat dijalankan dengan baik. Dinsos Kota Malang berharap kegiatan ini menjadi contoh penyelesaian konflik keluarga yang ramah anak dan melibatkan peran aktif seluruh unsur masyarakat.