Sukses! Sidang Keliling Pengadilan Agama Lumajang Kembali Berjalan Lancar
Sukses! Sidang Keliling Pengadilan Agama Lumajang Kembali Berjalan Lancar
Tanggal Rilis Berita : 19 Juli 2024, Pukul 23:59 WIB, Telah dilihat 55 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Sukses! Sidang Keliling Pengadilan Agama Lumajang Kembali Berjalan Lancar

 

WhatsApp Image 2024 07 20 at 12.11.26 AM

LUMAJANG - PA Lumajang melaksanakan Sidang Keliling (Sidkel) pada Kamis (18/7). Hal ini demi memenuhi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Lumajang Nomor : 1924/KPA.W13-A8/ST.HK2.6/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024. Agenda yang berlangsung lancar ini bertempat di Kantor Balai Desa Condro Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Adapun petugas sidkel berjumlah 10 orang sesuai Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Lumajang, yang terdiri dari:

1. Hakim sebanyak 3 (tiga) orang ;
2. Mediator sebanyak 1 (satu) orang ;
3. Panitera Pengganti merangkap Koordinator Sidkel sebanyak 1 (satu) orang ;
4. Penanggung Pelaksanaan Sidang sebanyak 1 (satu) orang ;
5. Petugas Administrasi Sidang sebanyak 1 (satu) orang ;
6. Petugas Perlengkapan Sidang merangkap driver sebanyak 2 (dua) orang ;
7. Petugas Perlengkapan Sidang merangkap dokumentasi sebanyak 1 (satu) orang ;

Terdapat total 14 perkara yang disidangkan, dengan rincian 10 perkara cerai gugat dan 3 perkara cerai talak. Sidang Keliling ini mencakup lima kecamatan, yaitu Kecamatan Tempeh, Kecamatan Pasirian, Kecamatan Candipuro, Kecamatan Pronojiwo, dan Kecamatan Tempursari. Sidkel kali ini adalah agenda sidkel ke-15 sekaligus yang terakhir untuk Tahun Anggaran 2024. Dalam pelaksanaannya, PA Lumajang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Condro dalam bentuk fasilitas tempat pelaksanaan sidkel.

WhatsApp Image 2024 07 20 at 12.11.28 AM

Sidkel sendiri merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan. Adapun tujuan diadakan sidkel adalah untuk memudahkan para pencari keadilan yang terkendala jarak, waktu, transportasi dan biaya. Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang merata, mudah diakses dan biaya ringan oleh pencari keadilan di wilayah yurisdiksi PA Lumajang.

Sidkel memiliki proses dan tahapan yang hampir sama dengan sidang yang dilakukan dalam Gedung Pengadilan. Mulai dari tahapan pemeriksaan perkara, mendengarkan keterangan para pihak dan saksi, pembuktian, pembacaan putusan, serta tindak lanjut administrasi lainnya. Semua pihak yang terlibat dalam sidang diminta untuk hadir pada sidkel. Semoga dengan pelaksanaan sidkel ini dapat mempermudah para  pencari keadilan mendapatkan hak mereka.

WhatsApp Image 2024 07 20 at 12.12.12 AM