Dalam Rangka Meningkatkan Kompetensi Pengelolaan Anggaran, Pejabat PPSPM PA Lumajang Ikuti Refreshment PPSPM
Bertempat di ruang kerjanya, pada hari Rabu, 26 Februari 2025, Kasubag PTIP sekaligus Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM (PPSPM) PA Lumajang, Bapak Rozy Alifian Mukhtar, S.H., M.Kn., mengikuti program refreshment PPSPM yang diselenggarakan oleh Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan melalui video conference ini, merupakan tindaklanjut dari Pengumuman Direktur Sisterm Perbendaharaan Nomor PENG-23/PB.7/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Tahun 2025 dan Nota Dinas Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur Nomor ND-175/WPB.16/2025 tanggal 18 Februari 2025 hal Pelaksanaan Refreshment Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Refreshment Pejabat Penanda Tangan SPM (PPSPM) Periode Triwulan I Tahun 2025 Satker Lingkup Kanwil DJPb Jatim. “Saya mengikuti refreshment ini supaya dapat meningkatkan kompetensi saya dalam menjalankan tugas dengan profesionalitas dan akuntabilitas yang tinggi dalam hal pengelolaan anggaran negara.”, ujar Rozy.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memenuhi kriteria pengelola keuangan khususnya PPSPM, sebagaimana diamanatkan PMK 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM Satuan Kerja Pengelola APBN. Dalam aturan tersebut, PPSPM yang diangkat harus memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh DJPB Kemenkeu. Salah satu jalur penilaian kompetensi tersebut ialah melalui jalur Penyegaran/Refreshment PPSPM. Dalam kegiatan ini, PPSPM kembali dibekali prinsip-prinsip dasar tugas dan fungsi PPSPM sebagai pengelola keuangan.
Materi pertama dalam refreshment ini membahas tentang Mekanisme Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN. Materi ini dipaparkan dengan 5 poin utama, yaitu: 1. Ruang Lingkup Keuangan Negara; 2. Pejabat Perbendaharaan Negara; 3. Penyelesaian Tagihan Negara; 4. Pembayaran Tagihan Yang Bersumber Dari Penggunaan PNBP; dan 5. Koreksi/Ralat Pembatalan SPP, SPM, dan SP2D. Dalam kegiatan tersebut dipaparkan juga tugas dan wewenang PPSPM untuk menguji kebenaran SPP atau dokumen lain, serta berhak menolak dan mengembalikan SPP Apabila Tidak Memenuhi Persyaratan Untuk Dibayarkan, serta melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA.
cara memasukkan foto ke dalam google
Disampaikan juga, materi mengenai beberapa jenis pajak yang dipotong/dipungut, yang pertama PPh Pasal 21 sebagai Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Kedua, PPh Pasal 23 yaitu Pemungutan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang. Ketiga, PPh Pasal 23, yaitu Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21. Dan yang terakhir, PPh Pasal 4 (2), yaitu Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya).