PA BANGKALAN HADIRI PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN KERJA SAMA ANTARA MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK SINGAPURA
PA BANGKALAN HADIRI PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN KERJA SAMA ANTARA MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK SINGAPURA
Tanggal Rilis Berita : 08 November 2023, Pukul 17:08 WIB, Telah dilihat 68 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bangkalan

Pada Selasa (07/11/2023), PA Bangkalan hadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial antara Mahakamah Agung Republik Indonesia dengan Mahkamah Agung Republik Singapura sesuai surat undangan Mahkamah Agung RI nomor: 173/KM.BIN/UND.HKI.3.2/X/2023. PA Bangkalan mengikuti kegiatan secara daring melalui zoom meeting di Ruang Media Center. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris PA Bangkalan (H. Aris Dwi Sutiyono, S.T., S.H.) dan Pranata Komputer PA Bangkalan (Salma Nurkhafidoh, S.Kom) serta diikuti oleh seluruh Peradilan se-Indonesia.

Acara ini merupakan tindaklanjut kerjasama Mahkamah Agung RI dan Mahakamah Agung Republik Singapura melalui diinisiasi pada Maret 2023 lalu. Acara dibuka oleh Ketua Mahakamah Agung RI, YM Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H pada sambutannya mengatakan, "Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini terwujud karena banyaknya kesamaan harapan dan banyaknya kesamaan kepentingan untuk mewujudkan kemakmuran bagi warga di kedua Negara maupun kemakmuran bersama dikawasan ASEAN". YM Ketua Mahkamah Agung RI juga menyampaikan MoU ini merupakan manifestasi dari kebutuhan bersama yang dibangun atas dasar prinsip saling menghormati dalam kesetaraan dan kedaulatan hukum masing-masing yurisdiksi pengadilan. YM Ketua Mahkamah Agung RI berharap bahwa kerjasama yang terjalin dapat lebih memperkuat kerjasama dengan lebih konstrukif dan sistematis.

2

Selain prosesi penandatangan acara ini dilanjutkan dengan sesi ceramah oleh Ketua Mahkamah Aguang Republik Singapura Honorable Sundaresh Menon dengan Topik "International Mediation". Mengawali ceramahnya, Sundaresh Menon mempertegas hubungan baik yang telah terjalin lama antara Indonesia dengan Singapura. Beliau juga menjelaskan bahwa MoU ini berisikan empat hal spesifik tetapi MoU ini tidak dibatasi pada empat hal tersebut.

Beliau juga menyinggung beberapa hal yang termuat dalam MoU seperti : Cross Border Comercial Law, International Comercial Court, International Court Disparate Resolution more broadly, dan Colaboration Judicial Education & Training. Dan Terakhir beliau memberikan apresiasi serta berterimakasih kepada Mahakamah Agung RI Terutama YM Ketua Mahkamah Agung karena telah menyambut hangat serta mendukung terlaksananya program ini. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar hingga selesai, dan diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh seluruh peserta yang hadir.