Malang, 26 Februari 2025 – Hakim PA Kab. Malang - Drs. H. Muhammad Khairul, M.Hum., kembali menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum. Kegiatan ini bertempat di Desa Gampingan Kecamatan Pagak. Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hukum dan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. Acara ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta masyarakat Desa Karangsari. Kegiatan ini merupakan salah satu wujud komitmen PA Kab. Malang dalam hal memberikan pelayanan yang proaktif dan berkelanjutan, dengan memperkuat pemahaman masyarakat terkait peraturan perundang-undangan.
Dalam penyuluhan tersebut, Drs. H. Muhammad Khairul, M.Hum. menjelaskan berbagai permasalahan hukum yang sering terjadi di masyarakat, seperti perkawinan dan waris. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman tentang penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum menempuh jalur pengadilan. Hal ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya secara langsung mengenai permasalahan waris.
Salah satu topik yang mendapat perhatian adalah pentingnya legalitas dalam perceraian untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. Drs. H. Muhammad Khairul, M.Hum. menjelaskan bahwa perceraian yang sah menurut hukum harus diputuskan oleh pengadilan agama. “Tanpa putusan pengadilan, perceraian dianggap tidak sah dan dapat menimbulkan masalah hukum terkait hak asuh anak maupun harta bersama” ucap beliau. Selanjutnya beliau turut menjelaskan terkait prosedur pengajuan gugatan cerai dan penyelesaiannya di pengadilan.
Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan masyarakat Desa Karangsari semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum Islam dan negara. Penyuluhan hukum merupakan bagian dari upaya PA Kab. Malang dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih luas kepada masyarakat. Untuk kedepannya PA Kab. Malang berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat guna menciptakan kehidupan yang lebih harmonis. Program serupa akan terus dilakukan untuk menjangkau lebih banyak desa di wilayah Kabupaten Malang.