PA Kab. Malang Berhasil Laksanakan Eksekusi di Desa Talok Kecamatan Turen
PA Kab. Malang Berhasil Laksanakan Eksekusi di Desa Talok Kecamatan Turen
Tanggal Rilis Berita : 27 Februari 2025, Pukul 14:49 WIB, Telah dilihat 21 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 27 Februari 2025, PA Kab. Malang melaksanakan eksekusi di Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera PA Kab. Malang - Kholid Darmawan S.H., M.H. dengan didampingi Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H. – Panitera Muda Hukum, Idha Nurhabibah, S.H., M.H. – Panitera Muda Gugatan dan Zainul Fanani, S.H., M.H.. Turut hadir pihak-pihak terkait lainnya seperti Agus Salim Ghozali, A.M.Pd., S.H., M.H., C.P.L.C.M.L.C. selaku Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi. Selain itu, hadir pula Termohon Eksekusi I dan II. Turut serta dalam kegiatan ini Kepala Desa Talok sebagai Turut Termohon Eksekusi I, Hari Eko Utomo, S.A.P., M.H. selaku Kasubbag Dalops Bag Ops Polres Malang, Ainun Djariyah, S.H. sebagai Kapolsek Turen, serta Lettu Inf Sumarsana yang menjabat sebagai Komandan Rayon Militer.

Whats-App-Image-2025-02-27-at-10-58-55

Eksekusi merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 216 K/Ag/2022 tanggal 16 April 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 221/Pdt.G/2021/PTA.Sby. tanggal 1 September 2021 Jo. Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 6112/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mlg tanggal 24 Maret  2021. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 216 K/Ag/2022 tanggal 16 April 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 221/Pdt.G/2021/PTA.Sby. tanggal 1 September 2021 Jo. Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 6112/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mlg tanggal 24 Maret  2021, yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan kegiatan eksekusi dimulai dengan Panitera PA Kab. Malang yang membacakan Surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 8/Pdt.Eks/2022/PA.Kab.Mlg tanggal 31 Januari 2025 yang memuat amar putusan. 

Putusan tersebut mencakup pengosongan tanah oleh termohon dan pengembalian hak kepada pemohon sesuai dengan akta hibah yang sah. Seluruh pihak yang hadir menyaksikan pembacaan putusan dan diberikan penjelasan mengenai prosedur eksekusi. Proses eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Panitera PA Kab. Malang - Kholid Darmawan S.H., M.H. memandang bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan langkah hukum yang harus dilakukan untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. “Eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga wajib dilaksanakan guna menghormati dan menegakkan supremasi hukum” tegas beliau. 

Whats-App-Image-2025-02-27-at-10-51-56

Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya pelaksanaan eksekusi secara tertib dan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan konflik di lapangan. Mengingat kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari perlindungan hukum terhadap hak-hak pihak yang diakui haknya oleh hukum. Dengan selesainya eksekusi ini, hak kepemilikan tanah telah dikembalikan kepada pemohon sesuai dengan putusan pengadilan. Proses ini menjadi bukti bahwa eksekusi dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur hukum. Dengan adanya eksekusi ini, diharapkan tidak ada lagi sengketa atau klaim kepemilikan di kemudian hari. Untuk kedepannya, PA Kab. Malang berkomitmen untuk menegakkan keadilan melalui pelaksanaan eksekusi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.