Pemeriksaan Setempat (Descente) Pengadilan Agama Malang di Kelurahan Bumiayu
Pemeriksaan Setempat (Descente) Pengadilan Agama Malang di Kelurahan Bumiayu
Tanggal Rilis Berita : 28 Februari 2025, Pukul 13:43 WIB, Telah dilihat 26 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Malang, 28 Februari 2025 – Pengadilan Agama Malang melaksanakan Descente (Pemeriksaan Setempat) di wilayah Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pemeriksaan setempat dilaksanakan terhadap harta bersama perkara izin poligami yang telah diajukan di Pengadilan Agama Malang dengan nomor perkara 82/Pdt.G/2025/PA.Mlg pada tanggal 8 Januari 2025 lalu. Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim, Bapak Drs. H. Irwandi, M.H., Hakim Anggota, Ibu Dra. Hj. Sriyani, M.H. dan Bapak Nur Amin, S.Ag., M.H. serta Panitera Pengganti, Ibu Muti’atulilah, S.H., M.H.

 

Whats-App-Image-2025-02-28-at-10-45-38


 

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses peradilan untuk memeriksa objek sengketa secara langsung di lapangan. Selain itu, pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari proses peradilan untuk memastikan keabsahan objek yang menjadi dasar pengajuan izin poligami oleh Pemohon. Karena jabatannya, Hakim secara ex officio akan berinisiatif melaksanakan Descente (Pemeriksaan Setempat) guna mendapatkan kejelasan objek perkara, kejelasan batas-batas objek perkara, luas objek dan keadaan faktualnya. 

 

Whats-App-Image-2025-02-28-at-10-45-36


 

Dalam kegiatan ini, turut hadir pihak Pemohon, Termohon I dan Termohon II. Pemeriksaan dilakukan secara cermat dan objektif guna memperoleh data yang akurat sebelum majelis hakim mengambil keputusan. Pengadilan Agama Malang berkomitmen untuk terus mendukung proses peradilan yang transparan dan profesional.

 

Whats-App-Image-2025-02-28-at-10-45-40


 

Kegiatan descente ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Malang dalam memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan setempat ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam penyelesaian perkara yang diajukan. Acara berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diakhiri dengan pencatatan hasil pemeriksaan yang nantinya akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam putusan pengadilan.