Berkomitmen Tegakkan Keadilan, PA Lumajang Gelar Pemeriksaan Setempat Terkait Perkara Harta Bersama di Kelurahan Citrodiwangsan
Berkomitmen Tegakkan Keadilan, PA Lumajang Gelar Pemeriksaan Setempat Terkait Perkara Harta Bersama di Kelurahan Citrodiwangsan
Tanggal Rilis Berita : 28 Februari 2025, Pukul 14:04 WIB, Telah dilihat 60 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Berkomitmen Tegakkan Keadilan, PA Lumajang Gelar Pemeriksaan Setempat Terkait Perkara Harta Bersama di Kelurahan Citrodiwangsan

 

Lumajang – Pada hari Jumat, 28 Februari 2025 Pengadilan Agama Lumajang melakukan Pemeriksaan Setempat di Kelurahan Citrodiwangsan. Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara nomor 2627/Pdt.G/2024/PA.Lmj yang menyangkut masalah harta bersama. Harta bersama tersebut sebuah rumah yang terletak di Perumahan Bumijatayu Panjaitan Blok Cendrawasih Kelurahan Citrodiwangsan Kabupaten Lumajang.

 

Whats-App-Image-2025-02-28-at-10-51-56


aplikasi url
 

 

Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan oleh Bapak Mohammad Hafizh Bula, M.H., selaku Hakim dan Ibu Hana Nurul Khoironi Andritama, S.H., selaku Panitera Pengganti. Dalam kesempatan tersebut, penggugat beserta kuasanya dan kuasa tergugat turut hadir untuk memberikan klarifikasi terkait sengketa harta bersama yang sedang diproses. Sebelum menuju lokasi objek sengketa, tim dari PA Lumajang terlebih dahulu mengunjungi Kantor Kelurahan Citrodiwangsan untuk bertemu dengan Ibu Titin Windia Sari, S.H., selaku Kepala Seksi Pemerintahan, yang turut memberikan informasi terkait status dan keadaan di wilayah tersebut.

 

Whats-App-Image-2025-02-28-at-10-52-07

 

Ibu Titin didampingi oleh salah seorang staffnya, yakni Rohib yang juga menjadi saksi dalam pemeriksaan setempat tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali fakta-fakta terkait sengketa harta bersama yang melibatkan pihak-pihak yang bersengketa. Dengan kehadiran para pihak terkait dan saksi-saksi, diharapkan dapat diperoleh keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Whats-App-Image-2025-02-28-at-10-52-29

 

Pemeriksaan ini dilakukan dengan cermat agar tidak ada kesalahan dalam pembagian objek yang disengketakan. Dalam pemeriksaanTim dari Pengadilan Agama Lumajang tak lupa mencatat hal-hal penting untuk bahan pertimbangan dalam persidangan. “Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa objek sengketa sesuai dengan keterangan dalam persidangan, sehingga dapat memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa”, tutur Bapak Mohammad Hafizh Bula. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Lumajang untuk terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak keadilan.