Malang, 05 Maret 2025. PA Kab. Malang turut berpartisipasi dalam Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung terkait pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua - Drs. H. Misbah, M.H.I., Wakil Ketua - H. A. Zahri, S.H., M.H.I., Panitera - Kholid Darmawan, S.H., M.H., dan Sekretaris - Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP. sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan pengadilan yang bebas dari praktik penyuapan. SMAP diharapkan dapat menjadi alat yang efektif untuk mengoptimalkan sistem pengawasan dan memperbaiki kualitas pelayanan publik di lingkungan pengadilan. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu wujud komitmen Mahkamah Agung dalam menciptakan lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Zoom meeting tersebut dibuka dengan sambutan sekaligus pencanganan SMAP oleh Sugiyanto, S.H., M.H. selaku Plt Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, yang menekankan pentingnya penerapan SMAP di seluruh lembaga peradilan. “Penyuapan merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh lembaga peradilan di Indonesia” ucap beliau. Dengan adanya sistem ini, diharapkan setiap tindakan dalam proses peradilan dapat berjalan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Selain itu, SMAP diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Dalam kesempatan tersebut, Mahkamah Agung juga menyampaikan bahwa keberhasilan penerapan SMAP akan sangat bergantung pada dukungan, baik dari instansi pusat maupun instansi daerah. PA Kab. Malang diharapkan dapat menjadi pionir dalam penerapan SMAP di lingkungan pengadilan agama, serta dapat memberikan contoh bagi instansi pengadilan lainnya. Pencanangan sistem ini tidak hanya menekankan pada penerapan prosedur yang ketat, tetapi juga pada budaya kerja yang mengedepankan integritas dan etika. Dengan adanya SMAP, PA Kab. Malang berkomitmen untuk menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan peradilan yang bebas dari korupsi.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, PA Kab. Malang berharap dapat memberikan kontribusi positif terhadap upaya pemberantasan korupsi di lembaga peradilan. Penerapan SMAP diharapkan mampu membangun sistem pengawasan yang lebih baik dan mendorong perubahan budaya di kalangan aparatur peradilan. Selain itu, langkah ini merupakan salah satu wujud komitmen PA Kab. Malang dalam mendukung pencapaian tujuan reformasi birokrasi di bidang peradilan. Dengan demikian, pengadilan yang bersih dan transparan dapat terwujud untuk kepentingan masyarakat luas.