Satu Jam Bersama Panitera Muda Gugatan
Satu Jam Bersama Panitera Muda Gugatan
Tanggal Rilis Berita : 07 Maret 2025, Pukul 20:27 WIB, Telah dilihat 15 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri
480492983-122210558822200330-1422696929388194941-n


 

Kediri, 6 Maret 2025 - Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama, Edward Firmansyah, S.H., memberikan materi penting kepada mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari Universitas Islam Internasional Darullughah Wadda'wah (UII Dalwa) Pasuruan. Bertempat di Ruang Media Center PA Kota Kediri, Edward Firmansyah, S.H. memberikan materi kurang lebih selama 60 menit. Materi yang diberikan ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman mendalam tentang tugas dan fungsi mereka di pengadilan. "Tujuan utama dari pemberian materi ini adalah agar mahasiswa PPL memiliki gambaran yang jelas mengenai proses administrasi perkara perdata di Pengadilan Agama," ujar Edward Firmansyah, S.H. dalam sesi tersebut. Para mahasiswa mendapatkan penjelasan detail mengenai peran dan tanggung jawab Panitera Muda Gugatan.

481061114-122210558828200330-1913824936397036456-n


 

Salah satu fokus utama materi adalah prosedur pendaftaran perkara gugatan. Edward Firmansyah, S.H. menjelaskan tata cara pengajuan gugatan, syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi, serta perhitungan biaya perkara. "Mahasiswa perlu memahami setiap tahapan ini agar dapat membantu masyarakat yang membutuhkan layanan pengadilan dengan tepat," jelasnya. Selain itu, mahasiswa juga diperkenalkan dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang digunakan dalam pencatatan perkara. Pemahaman tentang SIPP ini sangat penting untuk pengelolaan dan pemberkasan perkara secara efisien.

481077279-122210558840200330-6138588930983152315-n

Proses administrasi perkara gugatan juga menjadi bagian penting dari materi yang disampaikan. Edward menjelaskan mekanisme pembuatan relaas panggilan dan pemberitahuan, serta tahapan persidangan dalam perkara gugatan. "Peran panitera pengganti dalam persidangan dan pentingnya mediasi sebagai upaya perdamaian juga ditekankan dalam materi ini," tambahnya. Mahasiswa diajak untuk memahami setiap tahapan persidangan agar dapat memberikan dukungan administratif yang optimal.

Materi diakhiri dengan penjelasan mengenai proses pembuatan putusan dan akta cerai, serta prosedur eksekusi putusan pengadilan. Edward Firmansyah,S.H. juga mengajak mahasiswa untuk menganalisis studi kasus perkara yang pernah ditangani dan melakukan simulasi proses pendaftaran perkara. "Dengan studi kasus dan simulasi, diharapkan mahasiswa dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam situasi nyata," pungkasnya. Pemberian materi ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi mahasiswa PPL dalam menjalankan tugas mereka di pengadilan.