PA Surabaya Berhasil Mediasi Ulang Perkara Waris dengan Kesepakatan Perdamaian
PA Surabaya Berhasil Mediasi Ulang Perkara Waris dengan Kesepakatan Perdamaian
Tanggal Rilis Berita : 14 Maret 2025, Pukul 08:47 WIB, Telah dilihat 24 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Surabaya, 14 Maret 2025 – Pengadilan Agama (PA) Surabaya berhasil menyelesaikan mediasi ulang dalam perkara waris nomor 633/25 melalui kesepakatan damai. Sebelumnya, mediasi pertama yang dilakukan oleh mediator eksternal tidak mencapai kesepakatan. Namun, dalam upaya kedua, mediasi dipimpin oleh Hakim Anggota Sutaji, S.H., M.H., yang berhasil membantu para pihak mencapai solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak.

Proses mediasi ini dilakukan dengan berpedoman pada Herzien Inlandsch Reglement (HIR) serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Para pihak yang bersengketa akhirnya sepakat untuk mencari solusi terbaik melalui jalur damai tanpa harus melanjutkan perkara ke tahap persidangan lebih lanjut. Dengan adanya kesepakatan ini, hak-hak waris dapat dibagi secara adil sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai.

Screenshot-2025-03-14-084235

Hakim Mediator Sutaji, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kesediaan para pihak untuk kembali mencoba jalur mediasi dan mencapai kesepakatan. “Mediasi merupakan langkah efektif dalam menyelesaikan perkara secara cepat dan efisien, serta tetap menjaga hubungan kekeluargaan,” ujarnya. Keberhasilan ini juga mencerminkan pentingnya peran hakim mediator dalam mendukung penyelesaian sengketa yang berorientasi pada keadilan dan kepentingan bersama.

Dengan keberhasilan mediasi ulang ini, PA Surabaya semakin berkomitmen untuk mengoptimalkan mekanisme mediasi dalam setiap perkara perdata. Upaya ini sejalan dengan visi peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan solusi terbaik bagi para pencari keadilan. Diharapkan, mekanisme mediasi semakin menjadi pilihan utama dalam penyelesaian sengketa agar tercipta keharmonisan dan kepastian hukum bagi semua pihak.