“KOPI GIRAS” bersama PTA Surabaya dengan tema “PBT dalam E-COURT”
“KOPI GIRAS” bersama PTA Surabaya dengan tema “PBT dalam E-COURT”
Tanggal Rilis Berita : 18 Maret 2025, Pukul 21:08 WIB, Telah dilihat 36 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kraksaan

Kraksaan, 18 Maret 2025 – Pengadilan Agama Kraksaan mengikuti kegiatan rutin “KOPI GIRAS” (Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya setiap hari Selasa. Ketua PA Kraksaan (Drs. Zainal Arifin, M.H.), Panitera (Syaiful Arifin, S.H.) beserta tiga orang Panitera Muda mengikuti kegiatan tersebut melalui zoom meeting di ruang Media Center PA Kraksaan. Yang Mulia Ibu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya (Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H.) bertindak sebagai narasumber dan Panitera PTA Surabaya (Rusli, S.H., M.H.) bertindak sebagai moderator. Tema pembahasan “KOPI GIRAS” pada edisi Selasa, 18 Maret 2025 bertema “PBT dalam perkara e-Court”. 

1

e-Court adalah layanan pengadilan elektronik yang memungkinkan pengguna untuk melakukan berbagai aktivitas online, seperti pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara Elektronik. Salah satu langkah yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk mewujudkan badan peradilan yang agung dan modern adalah dengan adanya e-Court. Sebelum memasuki materi, YM. Dr. Hj. Rokhanah, S.H. M.H. memberikan pengantar dan semangat kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. “Perubahan menuju modernisasi bukan hal yang mudah, apalagi ini transformasi besar-besaran, dari manual menuju digitalisasi. Sepuluh tahun yang lalu banyak yang pesimis dibanding yang optimis. Karenanya kita harus optimis dan yakin, bahwa kita bisa menjadi bagian dari sejarah baru, modernisasi administrasi perkara di peradilan”, tutur Ibu KPTA Surabaya.

2

YM. Ketua PTA Surabaya menyampaikan materi terkait dengan perbedaan antara PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Beberapa perubahan yang termuat di dalam PERMA 7 Tahun 2022 yaitu persidangan elektronik dapat dilaksanakan meskipun tanpa persetujuan Tergugat, salinan putusan dikirim secara elektronik ke pengadilan pengaju, adanya sidang hybrid dan sebagainya. Hari yang dimaksud dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 adalah hari kerja, sedangkan pada PERMA Nomor 7 Tahun 2022 yang dimaksud dengan hari adalah hari kalender. Selain itu, beliau juga memaparkan terkait dengan panggilan, pembuktian, verstek dan verzet.

3

Selain pemaparan materi, kegiatan yang berlangsung dengan durasi satu jam ini juga diisi dengan tanya jawab dan sharing. Beberapa pertanyaan dan permasalahan yang dialami oleh satuan kerja disampaikan pada kesempatan ini serta beberapa langsung dijawab oleh Ibu Ketua PTA Surabaya. Sebelum kegiatan ditutup, menjawab terkait dengan pertanyaan sidang e-litigasi, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. menjelaskan apabila pihak Tergugat/Termohon tidak berkenan untuk sidang e-litigasi maka perkara tersebut menjadi hybrid. Kegiatan ditutup tepat pada pukul 14.30 WIB, meskipun ada beberapa pertanyaan yang belum terakomodir. Panitera PTA Surabaya menyampaikan untuk pertanyaan-pertanyaan yang belum terakomodir dapat disampaikan pada kesempatan yang akan datang. Dengan adanya kegiatan seperti ini diharapkan mampu meningkatkan kolaborasi antar satuan kerja di lingkungan peradilan, guna mewujudkan modernisasi dalam sistem peradilan.