FGD KPPN Kediri Tentang Indikator Deviasi Halaman III DIPA Triwulan II 2025
FGD KPPN Kediri Tentang Indikator Deviasi Halaman III DIPA Triwulan II 2025
Tanggal Rilis Berita : 17 April 2025, Pukul 18:56 WIB, Telah dilihat 7 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Bertepatan pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 bertempat di Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Nganjuk menghadiri FGD dari KPPN TIPE A1 Kediri. Dalam kegiatan ini Kuasa Pengguna Anggaran PA. Nganjuk Dyah Puspita Suningrum, S.H., M.H.  menugaskan Pejabat Penandatangan SPM Irwan Abd. Rahman, S.H., M.H. dan Bendahara Pengeluaran Anendya Dewi Ratih, S.Kom. untuk menghadirinya. Acara tersebut sesuai surat KPPN Kediri Nomor : UND-22/KPN.1608/2025 tanggal 14 April 2025 yang disambut dengan antusias oleh semua satker yang terbukti banyak yang menghadiri kegiatan tersebut walaupun secara daring.

Screenshot-2025-04-15-104243

          Acara tersebut disambut dengan antusias oleh semua satker dibawah korwil KPPN Kediri yang terbukti banyak yang menghadiri kegiatan daring tersebut. FGD (Forum Group Diskusi) ini membahas tentang “Indikator Deviasi Halaman III DIPA Triwulan II Tahun 2025”Ibu Suharsih mengatakan “Dengan adanya kegiatan ini mari kita bersama melakukan tertib administrasi, tertib dokumen dan tertib pelaksanaan anggaran tahun berjalan”Narasumber kali ini oleh Bapak Zaenal selaku Pejabat Fungsional di KPPN Kediri, diharapkan kegiatan FGD ini dapat membangun persepsi yang sama atas pelaksanaan APBN dan menjalin keakraban antara semua satker dalam naungan KPPN korwil Kediri.

Screenshot-2025-04-15-104213

          Materi tersebut meliputi : a. Penguncian data RPD pada Halaman III DIPA dan data proporsi pagu masing-masing jenis belanja dilakukan berdasarkan tanggal posting DIPA hasil revisi pada system., b. Deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD bulanan pada setiap jenis belanja dengan memperhitungkan proporsi pagu masing-masing jenis belanja., c. Ambang batas rata-rata deviasi bulanan sebesar 5,0% untuk memperoleh nilai maksimal (100)., d. Batas maksimal deviasi tiap bulannya sebesar 100%., e. Pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA yang disampaikan oleh Satker paling lambat pada hari kerja kesepuluh awal triwulan., f. Nilai Deviasi Halaman III DIPA yang dihitung mulai periode Januari sampai dengan November . Adapun Strategi Kinerja Indikator Deviasi Halaman III DIPA yakni : a.Melaksanakan evaluasi pelaksanaan penyusunan RPD Hal III DIPA periode sebelumnya., b. Reviu ulang DIPA dan penyesuaian kalender kegiatan tahunan., c. Melakukan perhitungan Target Penyerapan Anggaran Triwulanan., d. Penyusunan RPD Bulanan >> Halaman III DIPA., e. Pengajuan revisi Hal III DIPA. Materi disampaikan dengan jelas dan runtut oleh narasumber atas materi Indikator Deviasi Halaman III DIPA Triwulan II Tahun 2025 oleh Bapak Zaenal hingga tata cara strategi pelaksanaannya.

Screenshot-2025-04-15-104151

          Setelah sesi tanya jawab, sekitar delapan jam acara tersebut selesai yang dimulai dari pukul 09:00 WIB. yang berakhir 13:00 WIB. secara interaktif dua arah. Tidak lupa terakhir dilakukan sesi foto bersama dengan seluruh satker dibawah naungan KPPN Korwil Kediri. Agenda kegiatan ini diharapkan akan dapat berlangsung memedomani Surat Pengumuman dari Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor : PER-5/PB/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, sehingga seluruh Pengelola Keuangan APBN akan berjalan tepat sasaran dan akuntabel. (oNe)

Materi :

Unduh disini

Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :

Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/

Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/

Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/

Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos

Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk

Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/