Pengadilan Agama Malang melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat dalam perkara gugatan harta bersama Nomor 2336/Pdt.G/2024/PA.Mlg pada Selasa, 22 April 2025. Obyek pemeriksaaan berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Majelis Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E., Hakim Anggota Ibu Dra. Hj. Sriyani, M.H., Bapak Nur Amin, S.Ag., M.H, dan Panitera Pengganti Ibu Hj. Leni Hidayati, S.E., S.H., M.H..
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Kelurahan Kauman, Bapak Iqbal Burhan, serta didampingi oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Bapak Junaedi. Dari para pihak berperkara, hadir Penggugat, Kuasa Hukum Penggugat, dan Kuasa Hukum Tergugat, sementara Tergugat tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Objek pemeriksaan berupa Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan luas 100 m2 yang menjadi pokok sengketa dalam perkara tersebut.
Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Pemeriksaan setempat ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian proses pembuktian perkara yang ditangani oleh majelis hakim. Meskipun salah satu pihak tidak hadir, kegiatan tetap berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku. Pemeriksaan setempat bertujuan untuk memberikan gambaran langsung kepada majelis hakim mengenai objek sengketa yang diajukan dalam gugatan, sehingga proses persidangan dapat berlangsung lebih objektif dan adil.
Pengadilan Agama Malang terus berkomitmen untuk menghadirkan proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan memberikan keadilan bagi seluruh pencari keadilan.