Pembinaan dan Internalisasi ZI Oleh Wakil Ketua PA Ponorogo
Pembinaan dan Internalisasi ZI Oleh Wakil Ketua PA Ponorogo
Tanggal Rilis Berita : 23 April 2025, Pukul 15:48 WIB, Telah dilihat 16 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

Pembinaan dan Internalisasi ZI Oleh Wakil Ketua PA Ponorogo

www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 22 April 2025, Berdasarkan surat undangan nomor : 553/WKPA.W13-A27/UND.HM3.1.3/IV/2025 tanggal 21 April 2025 seluruh hakim dan karyawan karyawati PA. Ponorogo mengikuti pembinaan dan internalisasi Zona Integritas oleh Wakil Ketua PA. Ponorogo. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama PA. Ponorogo dengan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA. Ponorogo Mahrus, Lc., M.H. Adapun Agenda kegiatan hari ini adalah pembinaan wakil ketua PA. Ponorogo terkait implementasi Perma No. 7 tahun 2016, Perma No. 8 Tahun 2016, dan Perma No. 9 Tahun 2016 serta internalisasi Zona Integritas tentang 6 area perunbahan.

 

Kegiatan diawali dengan sosialisasi tentang penegakan perma Nomor : 7, 8, dan 9 tahun 2016. Beliau menekankan tentang pentingnya penegakan kedisiplinan kinerja baik hakim maupun seluruh karyawan karyawati PA. Ponorogo baik itu kedisiplinan terhadap jam kerja, penggunaan atribut serta prosedur perizinan. Dalam hal ini beliau memberikan apresiasi kepada beberapa pegawai yang dalam triwulan pertama ini telah berhasil menegakkan kedisiplinan tanpa absen terlambat dan keluar tanpa izin saat dijam kerja. Tak lupa beliau mengingatkan fungsi pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung terhadap bawahannya, serta pentingnya penanganan pengaduan melalui system whistleblowing.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan agenda ke 2 yaitu internalisasi zona integritas, beliau mengawali sesi ke 2 ini dengan mengapresiasi keterlibatan seluruh pegawai dalam Pembangunan Zona Integritas di PA. Ponorogo ini. Dimana saat ini dari 19 satuan kerja di bawah PTA. Surabaya terdapat 7 satuan kerja yang lolos dan diusulkan oleh PTA. Surabaya ke Badilag untuk tahap selanjutnya. Beliau menjelaskan bahwa terdapat 2 bingkai utama Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yaitu WBK dalam implementasi rill di satuan kerja dan WBK yang bersertifikat, menurut beliau sertifikat WBK yang diperoleh itu merupakan bonus dari usaha kita dalam mweujudkan WBK tersebut, namun yang lebih penting adalah keseharian kita disatuan kerja yang mengimplementasikan prinsip WBK dalam kegiatan sehari hari. Beliau juga menyampaikan pesan Ketua PTA. Surabaya, bahwa WBK jangan hanya diatas kertas, tapi juga harus di implementasikan dalam setiap sendi keseharian kita di satuan kerja.

 

Mahrus melanjutkan bahwa Pembangunan Zona Integritas ini adalah komitemen bersama mulai dari pimpinan hingga bawahan suatu instansi/ Lembaga dalam mewujudkan WBK dan WBBM. Tak lupa beliau mengingatkan 2 tujuan utama zona integritas yaitu terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel serta birokrasi yang capable dan pelayanan publik yang prima. Beliau juga menyampaikan beberapan hal yang perlu diperhatikan dalam pembagunan zona integritas yaitu Komitmen, Memenuhi unsur2, Melakukan survey mandiri, Inovasi, Melaksanakan kegiatan yg bersinggungan masyarakat/ stakeholder secara langsung, Membuat strategi komunikasi manajemen media dan Melakukan monitoring dan evaluasi. Di penghujung acara beliau berpesan agar setiap tim mempelajari menerapkan system PDCA (Planing, Do, Check and Act) dan diharapkan setiap anggota tim memahami program dan sasaran dari masing masing area. Sebagai penutup beliau mengeaskan komitmen PA. Ponorogo dalam mewujudkan pengadilan yang bersih, akuntabel dan melayani, serta berharap agar apa yang telah kita bangun selama ini dapat tercapai dengan meraih predikat WBK. (RMS)