Kasubag PTIP Pengadilan Agama Situbondo, Ahmad Muhammad N. Afifi, S.E., mengikuti e-learning pembekalan dan sertifikasi penyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2025 pada Kamis, 24 April 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan (Pusdiklat AP) melalui zoom meeting dan diikuti di Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Bapak Noor Cholis Madjid dan Bapak Fandy Putra Anggara yang memberikan materi secara komprehensif. “Pembekalan ini penting untuk meningkatkan kompetensi teknis penyusun RKA agar sesuai dengan standar yang berlaku,” ujar Ahmad Muhammad N. Afifi.
E-learning ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kualitas penyusunan anggaran yang transparan dan akuntabel. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai satuan kerja di lingkungan kementerian dan lembaga negara secara serentak. Materi yang disampaikan dalam pembekalan ini meliputi konsep penyusunan RKA, proses alokasi anggaran berdasarkan sumber dana, serta tata cara penyusunan dokumen anggaran yang efektif dan efisien.
Noor Cholis Madjid menjelaskan, “Penyusunan RKA harus memperhatikan prinsip-prinsip keuangan negara dan kebutuhan riil di lapangan.” Selain itu, peserta juga dibekali dengan pemahaman tentang regulasi terbaru yang mengatur penyusunan anggaran negara. Fandy Putra Anggara menambahkan, “Penggunaan teknologi informasi dalam penyusunan RKA semakin penting untuk mempercepat proses dan meminimalisir kesalahan.” Dengan metode e-learning, peserta dapat belajar secara mandiri namun tetap mendapatkan pendampingan melalui zoom meeting.
Kegiatan pembekalan dan sertifikasi ini diadakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pemenuhan Kompetensi Teknis Penyusun RKA. Pusdiklat AP bertugas menyelenggarakan pelatihan ini untuk memenuhi kebutuhan pegawai yang bertugas sebagai penyusun RKA di lingkungan kementerian dan lembaga. Peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat resmi yang menjadi syarat dalam pelaksanaan tugas penyusunan anggaran. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang perencanaan dan penganggaran. Pengadilan Agama Situbondo sangat mendukung program ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi.