Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Pencari Keadilan: PA Kab. Malang Sukses Jalankan Eksekusi Perkara
Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Pencari Keadilan: PA Kab. Malang Sukses Jalankan Eksekusi Perkara
Tanggal Rilis Berita : 30 April 2025, Pukul 08:43 WIB, Telah dilihat 20 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 29 April 2025. PA. Kab. Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan melaksanakan eksekusi perkara nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Kab.Mlg. Hadir dalam kegiatan ini Pemohon Eksekusi beserta Para Termohon Eksekusi. Pelaksanaan eksekusi turut melibatkan aparat keamanan dan perangkat desa setempat guna memastikan kegiatan berjalan kondusif. Turut hadir Krisno - Kepala Desa Tegalsari, Kompol Aryanto Agus Subekti - Kabag OPS Polres Kabupaten Malang, AKP. Subiyanto, S.H. - Kapolsek Kepanjen, Kapten Infanteri Heri Apriyadi - Komandan Kodim, beserta Syafiq Ali Fauzan, S.T. - Petugas Ukur BPN Kabupaten Malang. Kehadiran lintas instansi mencerminkan sinergi yang kuat dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan. Kegiatan berlangsung kondusif dengan mengedepankan prinsip keadilan.

Whats-App-Image-2025-04-30-at-08-22-04-3

Proses eksekusi berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi bentuk nyata upaya PA Kab. Malang dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Sebelum eksekusi dilakukan, Panitera PA Kab. Malang – Kholid Darmawan, S.H., M.H. memberikan pemberitahuan secara resmi kepada para pihak. Seluruh rangkaian berjalan dengan penuh kehati-hatian dan menjunjung prinsip keadilan.

Whats-App-Image-2025-04-30-at-08-22-04-4

Panitera PA Kab. Malang – Kholid Darmawan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa eksekusi merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. Keberhasilan pelaksanaan ini mencerminkan keseriusan lembaga dalam menjalankan fungsi yudisial. “PA Kab. Malang tidak hanya memutus perkara, tetapi juga memastikan bahwa hasil putusan dapat dijalankan dengan memberikan keadilan bagi seluruh pihak terkait” ucap beliau. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan semakin meningkat.

Whats-App-Image-2025-04-30-at-08-22-04-2

Pengadilan juga mengutamakan pendekatan humanis kepada pihak-pihak yang terdampak secara langsung. Seluruh proses dilaksanakan dengan tetap menjaga martabat dan hak asasi semua pihak yang terlibat. Kondisi ini menunjukkan bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa menimbulkan konflik baru di masyarakat.

Dengan suksesnya pelaksanaan eksekusi ini, PA Kab. Malang berharap mampu menjadi contoh penerapan hukum yang berkeadilan. Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat peran PA Kab. Malang dalam memberikan perlindungan hukum yang nyata. PA Kab. Malang akan terus berkomitmen menjalankan setiap putusan dengan profesionalisme dan integritas. Semangat penegakan hukum akan selalu menjadi pijakan bagi PA Kab. Malang dalam memberikan pelayan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Hadir dalam kegiatan ini Nurhasim bin Sueb selaku Pemohon Eksekusi dengan didampingi Kuasa Hukumnya H. Mochamad Mochtar, S.H., M.Si.. Turut hadir Sirojudidin bin Fathurrohman - Termohon Eksekusi IV, Suhaimi binti H. Nur Asidin - Termohon Eksekusi X, Mahfud Budiono bin H. Nur Asidin - Termohon Eksekusi XII, Asia bin H. Nur Asidin - Termohon Eksekusi XIV, Khusnul dengan didampingi Kuasa Hukumnya Widar, S.H., M.H. sebagai Termohon Eksekusi, Krisno - Kepala Desa Tegalsari, Kompol Aryanto Agus Subekti - Kabag OPS Polres Kabupaten Malang, AKP. Subiyanto, S.H. - Kapolsek Kepanjen, Kapten Invanteri Heri Apriyadi - Komandan Kodim, dan Syafiq Ali Fauzan, S.T. - Petugas Ukur BPN Kabupaten Malang.