Mahasiswa Universitas Lumajang (Unilu) melakukan PKL di Pengadilan Agama Lumajang sejak pertengahan April lalu. Selama melaksanakan kegiatan PKL para mahasiswa menerima materi-materi dari aparatur Pengadilan Agama Lumajang. Salah satunya yaitu materi tentang Kejurusitaan, yang disampaikan langsung oleh Jurusita Pengadilan Agama Lumajang, Bapak Sih Harsono pada 5 Mei 2025. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lumajang, pemberian materi tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Materi dimulai dengan penjelasan tentang Jurusita, Menurut Pasal 103 UU No.7 tahun 1989, tugas Jurusita ialah melakukan pemanggilan, pengumuman, teguran, pemberitahuan, penyitaan dan eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan/Ketua Majelis dan membuat berita acara sesuai tugas yang diperintahkan. Dalam melaksanakan tugas, Jurusita melakukan pekerjaannya dalam beberapa tahap, yakni Pemanggilan/Pemberitahuan, Penyitaan, dan Pemeriksaan Setempat (SEMA No 7 tahun 2001). Beliau menjelaskan bahwa tugas jurusita dalam pemanggilan para pihak dilakukan secara resmi. Panggilan harus disampaikan oleh petugas jurusita secara patut, yakni diterima sekurang-kurangnya tiga hari kerja.
Selain itu, mengenai pemberitahuan oleh jurusita terhadap tergugat, yakni untuk menginformasikan sekaligus memberitahukan bahwa suatu keputusan akan berkekuatan hukum tetap terhadap pihak yang tidak hadir. Pemateri juga membahas terkait eksekusi yang merupakan pelaksanaan putusan dengan paksa setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Dijelaskan pula dalam materi tersebut mengenai pemanggilan pada pihak, biaya panjar, pemberitahuan, sita yang berupa sita jaminan, sita harta bersama, sita eksekusi, sita bersama dan lainnya.
Bapak Sih Harsono menuturkan “Sebagai bagian dari Kepaniteraan yang turun langsung ke lapangan, kita harus tetap berkoordinasi dengan Hakim dan Panitera, mengawal perkara sampai eksekusi putusan, tetap bertanggung jawab dan berusaha sebaik-baiknya melaksanakan pemanggilan”, tuturnya. Materi Kejurusitaan berjalan dengan lancar dan interaktif karena mahasiswa aktif bertanya. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para mahasiswa dan mahasiswi mengenai alur serta proses kejurusitaan yang ada dalam pengadilan secara umum, maupun Pengadilan Agama Lumajang.