Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E. dan Panitera Muda Permohonan, mengikuti kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerjasama tentang Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf Lintas Sektor di ruang Media Center Pengadilan Agama Kota Malang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia di Auditorium H.M. Rasjidi bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Tepat pukul 11.00 WIB pada Senin, 05 Mei 2025 acara tersebut dimulai.
Sosialisasi ini dilaksanakan secara luring yang diikuti oleh satuan kerja dibawah badan peradilan agama yang berada di wilayah Jakarta. Sedangkan satuan kerja diluar Jakarta mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui platform Zoom Meeting dan disiarkan langsung di YouTube. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan dari sektor agama, peradilan, pertanahan, hingga pemberdayaan wakaf.
Kegiatan dibuka dengan Keynote Speech oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag.. Kemudian dilanjutkan dengan dialog nasional bertema “Peran Negara dalam Perlindungan Harta Benda Wakaf melalui Pelaksanaan Isbat Wakaf.” Narasumber dalam dialog ini antara lain ada Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang serta dimoderatori oleh Kasubdit Pengawasan & Pengamanan Harta Benda Wakaf.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam percepatan proses legalitas tanah wakaf di Indonesia, khususnya melalui mekanisme isbat wakaf di pengadilan agama. Kolaborasi lintas sektor ini melibatkan Kementerian Agama, Mahkamah Agung, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya yang memiliki peran strategis dalam proses administrasi dan hukum pertanahan wakaf. Ditekankan pula pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf guna menghindari sengketa di kemudian hari dan memastikan pemanfaatan wakaf berjalan optimal sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai prosedur, peran masing-masing instansi, serta pembaruan regulasi yang mendukung penyederhanaan layanan bagi masyarakat, khususnya nadzir dan wakif. Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan integrasi antar sektor dapat berjalan lebih efektif demi kemaslahatan umat dan tertib administrasi pertanahan wakaf di seluruh Indonesia. Sinergi lintas sektor ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memperkuat legalitas dan perlindungan harta benda wakaf, demi kemaslahatan umat dan keberlanjutan wakaf produktif.