Surabaya, 6 Mei 2025 – Pengadilan Agama Surabaya memfasilitasi pelaksanaan sidang telekonferensi atas permintaan Pengadilan Agama Kajen dalam perkara cerai gugatan Nomor 445/Pdt.G/2025/PA.Kjn. Sidang tersebut berlangsung pada Selasa, 6 Mei 2025 pukul 09.00 WIB di Media Center PA Surabaya. Fasilitasi ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran persidangan lintas wilayah yurisdiksi.
Permohonan disampaikan oleh PA Kajen karena dua orang saksi dalam perkara tersebut berdomisili di wilayah Kota Surabaya. Pemeriksaan dilakukan melalui sambungan video conference langsung dari ruang sidang PA Surabaya ke ruang sidang PA Kajen. Proses persidangan berlangsung lancar dan para saksi dapat memberikan keterangan secara optimal.
Perkara ini diajukan oleh Penggugat Rezani Putri binti Sutrisno terhadap Tergugat Saefudin bin Fatkhurrohman. Kedua belah pihak berasal dari Pekalongan dan Surabaya, sehingga persidangan membutuhkan koordinasi lintas daerah. Dengan adanya telekonferensi, proses hukum tetap berjalan tanpa kendala jarak.
Pengadilan Agama Surabaya terus berkomitmen mendukung pelayanan peradilan berbasis digital dan memperkuat sinergi antar satuan kerja peradilan agama. Langkah ini sejalan dengan upaya Mahkamah Agung dalam mempercepat akses keadilan melalui pemanfaatan teknologi. Fasilitasi semacam ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.