Pengadilan Agama Kota Malang kembali menggelar Sidang di luar Gedung Perdana di tahun 2025 pada Jumat, 09 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan hukum yang mendekatkan keadilan kepada Masyarakat yang bertujuan untuk mempermudah akses warga masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Sidang keliling kali ini diadakan di Kecamatan Kedungkandang dengan melibatkan para hakim, panitera, dan staf Pengadilan Agama Kota Malang.
Acara pembukaan sidang keliling dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag, M.H., serta sejumlah pejabat terkait dari Kecamatan Kedungkandang selaku tempat pelaksanaan. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang menyampaikan bahwa kegiatan sidang keliling ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berada jauh dari kota. “Salah satu tujuan dari sidang keliling ini adalah untuk mengurangi jarak dan biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat yang membutuhkan layanan pengadilan, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil,” ujar beliau.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini, diketuai oleh Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.Hes. sebagai Hakim Ketua, Ibu Dra. Hj. Sriyani, M.H. dan Bapak Nur Amin, S.Ag., M.H. sebagai Hakim Anggota serta Bapak Mohamad Khoirudin, S.H. sebagai Panitera Pengganti. Turut hadir ialah pihak-pihak yang berperkara. Sidang di Kecamatan Kedungkandang ini terdapat 34 perkara dengan klasifikasi perkara Cerai Gugat, Cerai Talak, Asal-Usul Anak, Istbat Nikah, Penetapan Ahli Waris, Pembetulan Biodata Nikah dan Pembetulan Biodata Akta Cerai. Dari 34 perkara tersebut, sebanyak 15 perkara putus dan 19 perkara lainnya ditunda pada persidangan selanjutnya.
Pengadilan Agama Kota Malang akan kembali menggelar sidang di luar gedung pada bulan-bulan mendatang. Dengan mengusung prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan, sidang di luar gedung ini merupakan bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Kota Malang dalam meningkatkan akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah pinggiran. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat besar dan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.