PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi Pendampingan Pengajuan Kekurangan Tunjangan Kinerja secara Daring
PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi  Pendampingan Pengajuan Kekurangan Tunjangan Kinerja secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 09 Mei 2025, Pukul 16:37 WIB, Telah dilihat 8 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 08/05/2025. Berdasarkan undangan dari Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, PPABP PA Ponorogo Ardita Septianindi, A.Md. dan Operator Komdanas Indra Kurniawan, A.Md mengikuti Sosialisasi Pembayaran kekurangan tunjangan kinerja (Tukin) secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Sosialisasi dimulai Pukul 13.00 WIB dan diikuti oleh 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan) Satuan Kerja di bawah Mahkamah Agung. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka percepatan proses pembayaran kekurangan tunjangan kinerja tahun 2025.

zomtukin3

Sosialisasi tersebut dipandu oleh Kepala Sub Bagian Pembayaran Gaji Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Juwan Jusliawan Al-Fauz, S.E. “Terimakasih saya ucapkan kepada seluruh satker yang hadir pada siang hari ini dalam sosialisasi percepatan pengajuan kekurangan tunjangan sejak bulan Januari s.d Mei 2025. Saya harap seluruh satker dapat memahami bagaimana mekanisme pengajuan dan pembayaran kekurangan tukin yang notabene ada perubahan untuk beberapa jabatan atau pelantikan sejak Januari sampai dengan bulan Mei 2025”, ungkap Mas Juwan. 
 

zomtukin2

Dalam sosialisasi tersebut disebutkan persyaratan dalam pengajuan kekurangan antara lain karena perubahan grade darii SK KMA 210/KMA/SK/VIII/2020 ke SK KMA 260/KMA/SK.KP5/XII/2024, perubahan jabatan di hari kerja pertama awal bulan bila naik grade dibandingkan pengajuan,serta pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat diajukan setelah disumpah dan dimulai sejak tmt SK CPNS menjadi PNS. Dalam paparannya, Mas Juwan menekankan kepada satuan kerja agar lebih teliti dalam mengisi promosi jabatan untuk seluruh pegawai. Selain itu beliau menekankan juga bahwa khusus pengajuan kekurangan CPNS menjadi PNS harus dilakukan setelah pegawai tersebut disumpah. Adapun tanggal pengajuan bisa dimulai sejak tanggal 8 s.d 14 Mei 2025 dan diharapkan tepat waktu karena setelah tanggal tersebut, Surat Perintah Membayar (SPM) Tukin sudah harus diajukan ke KPPN Jakarta.
 

zomtukin1

Tunjangan kinerja yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya tersebut besarannya didasarkan pada evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja dengan memperhatikan juga penghitungan potongan absensi dan potongan kinerja Penilaian Capaian Kinerja (PCK) bulanan masing-masing pegawai. Ditemui secara terpisah, Bu Sekretaris PA Ponorogo St. Mar’atu ‘Ulfah, S.Ag sangat mengapresiasi hal tersebut. “Saya sangat mendukung atas pelaksanaan pembayaran kekurangan tukin tersebut, karena hal ini berkaitan dengan hak tunjangan yang diberikan kepada pegawai-pegawai tersebut”, ucap bu Ulfah. (DT)