Lumajang - Pengadilan Agama Lumajang kembali menyelenggarakan kegiatan sidang keliling pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025. Sidang keliling ini dilaksanakan di Balai Desa Condro, Kecamatan Pasirian. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota. Sidang keliling memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan peradilan agama tanpa harus datang ke kantor PA Lumajang.
Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Lumajang yang terdiri dari Fatkur Rosyad, S.Ag, M.H. M.HES. selaku Ketua Majelis dan Dra. Siti Muarofah Sa'adah, S.H. dan Drs. Muhammad Hafizh Bula, M.H. selaku Hakim Anggota. Pelaksanaan persidangan turut didampingi oleh Prima Murni Bekti, A.Md. selaku Jurusita Pengganti dan Dra. Nur Sholehah, M.H. selaku Mediator Hakim, serta beberapa staf sebagai pendukung teknis. Seluruh tim bekerja sama untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung tertib dan sesuai prosedur.
Perkara yang disidangkan berjumlah 13 perkara . Para pihak yang hadir mengikuti persidangan dengan tertib dan kooperatif. Kehadiran sidang keliling ini sangat membantu masyarakat dalam mempercepat proses hukum yang sedang mereka jalani. "Sidang keliling ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat, terutama di wilayah terpencil," ujar Ketua Majelis dalam kegiatan tersebut.
Dengan adanya kegiatan ini, Pengadilan Agama Lumajang menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Sidang keliling menjadi wujud nyata pengadilan dalam menjangkau masyarakat pedesaan. Kegiatan serupa direncanakan akan terus dilakukan Pengadilan Agama Lumajang selama tahun 2025 ini.