Jum’at, 10 Maret 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan sidang keliling yang bertempat di Kantor Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kapolsek Kalipare – AKP Kukuh, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalipare, Camat Kecamatan Kalipare – Nur Soleh Hidayat, S.STP., M.M. dan Koramil Kalipare. Dalam sambutannya, Wakil Ketua PA Kab. Malang menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama dari pihak terkait sehingga PA Kab. Malang dapat melaksanakan Sidang Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam berperkara di PA Kab. Malang.
Sambutan Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H.
Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua PA Kab. Malang menyampaikan bahwa perubahan status KK dan KTP pasca perceraian dapat diurus di PA Kab. Malang yang telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. PA Kab. Malang dari hari ke hari terus berupaya memberikan pelayanan paripurna kepada masyarakat, salah satunya adalah dengan pelaksanaan sidang keliling ini. Tidak hanya pelaksanaan sidang, pada kegiatan ini juga dilaksanakan pengambilan produk pengadilan yaitu Akta Cerai kepada para pihak yang berdomisili di Kecamatan Kalipare.
Pelaksaaan sidang diluar gedung PA Kab. Malang
Sidang keliling kali ini dilaksanakan dengan 18 perkara dan 3 Majelis Hakim yang masing-masing diketuai oleh Drs. Abd. Rouf, M.H., Dra. Hj. Masrifah, M.H. dan Dra. H. Muhammad Khairul, M.Hum serta dibantu oleh Panitera Pengganti. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya PA Kab. Malang dalam memberikan access to justice (akses berkeadilan) dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan terutama masyarakat daerah sulit atau yang berjarak cukup jauh dari kantor PA Kab. Malang. Kedepannya, PA Kab. Malang tentu akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah yang sulit dijangkau dengan memastikan hak mereka dalam mendapatkan keadilan dan pelayanan hukum yang imparsial dari PA Kab. Malang.
Wakil Ketua PA Kab. Malang menyerahkan produk pengadilan kepada para pihak