Malang, 15 Mei 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas edukasi hukum di masyarakat. PA Kab. Malang berpartisipasi dalam kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Dalam kegiatan tersebut, Hj. Enik Faridaturrohmah, M.H. - Hakim PA Kab. Malang hadir sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Hj. Enik Faridaturrohmah, M.H. menyoroti pentingnya literasi hukum keluarga dan peran masyarakat dalam mencegah potensi pelanggaran hukum di lingkungan sekitar. Beliau menjelaskan beberapa aspek hukum keluarga, seperti perkawinan, perceraian, hak dan kewajiban dalam keluarga, serta perlindungan anak. “Penyuluhan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami proses hukum dan prosedur yang berlaku di pengadilan agama” ucap beliau. Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak ragu untuk mengakses layanan hukum yang ada.
Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif, di mana warga diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber. Beragam pertanyaan disampaikan, mulai dari prosedur pengajuan perkara, hingga persoalan hukum waris yang sering terjadi di masyarakat. Hj. Enik Faridaturrohmah menjelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh semua peserta. Antusiasme masyarakat menjadi indikasi kuat akan pentingnya kegiatan edukasi hukum secara berkelanjutan.
Partisipasi dalam kegiatan ini merupakan peran aktif dari PA Kab. Malang dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Malang. Hj. Enik Faridaturrohmah, M.H. menyampaikan bahwa peran hakim tidak hanya sebatas memutus perkara, tetapi juga hadir di tengah masyarakat memberikan edukasi hukum. Kegiatan ini menjadi wujud nyata pengadilan agama sebagai lembaga yang ramah, terbuka, dan peduli terhadap kebutuhan masyarakat. PA Kab. Malang akan terus berinovasi dalam memperluas akses layanan hukum yang inklusif dan edukatif bagi masyarakat.