PA Lumajang Ikuti Rapat Dinas dan Pembinaan PTA Surabaya Secara Daring, Teguhkan Komitmen Tingkatkan Layanan
PA Lumajang Ikuti Rapat Dinas dan Pembinaan PTA Surabaya Secara Daring, Teguhkan Komitmen Tingkatkan Layanan
Tanggal Rilis Berita : 16 Mei 2025, Pukul 14:45 WIB, Telah dilihat 46 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

PA Lumajang Ikuti Rapat Dinas dan Pembinaan PTA Surabaya Secara Daring, Teguhkan Komitmen Tingkatkan Layanan

Lumajang - Pengadilan Agama (PA) Lumajang mengikuti rapat dinas dan pembinaan bersama satuan kerja di wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 13.00 WIB, bertempat di ruang Media Center PA Lumajang. Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua PA Lumajang, Bapak Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES., Panitera Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., serta Plt. Sekretaris Faris Handoko, S.H. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan di lingkungan peradilan agama.

WhatsApp Image 2025 05 15 at 1.27.39 PM

Dalam pembinaan tersebut, Ketua PTA Surabaya menyoroti pentingnya pembaruan peraturan yang relevan dalam setiap surat keputusan. Dokumen dan SOP petugas informasi menjadi bagian penting yang harus dilengkapi dan dipatuhi. Selain itu, setiap satuan kerja diwajibkan memiliki SOP media sosial yang mengatur tata kelola informasi digital. Amar putusan prodeo juga harus ditinjau ulang agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Image 2025 05 15 at 1.27.39 PM 2

PTA Surabaya juga menekankan bahwa pelayanan e-Court harus sepenuhnya berbasis elektronik. Petugas mediator perlu memahami peran dan prosedur dalam menyusun kesepakatan, dan penetapan mediator harus memuat irah-irah sesuai aturan. Transparansi informasi di SIPP, khususnya terkait upaya hukum, harus ditingkatkan. Setiap perkara yang belum diputus dalam waktu enam bulan wajib dilaporkan secara berkala.

WhatsApp Image 2025 05 15 at 1.27.40 PM

Pengawasan gratifikasi menjadi perhatian penting, termasuk pembacaan bersama di ruang hakim dan pemutaran suara anti-gratifikasi di ruang pelayanan. Program kerja satuan kerja harus sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, pengawasan bidang oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) harus efektif melalui rapat dan tindak lanjutnya. Pengelolaan arsip dan perkara juga ditingkatkan, termasuk tanda tangan elektronik untuk salinan putusan e-Court dan ketersediaan tempat arsip aktif. “Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh arahan dari PTA Surabaya sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan dan akuntabilitas di PA Lumajang,” ujar Bapak Fatkur Rosyad.