Malang, 21 Mei 2025. Sebagai upaya membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, kegiatan penyuluhan dengan tema *“Memahami Hukum Waris, Meminimalisir Sengketa”* dilaksanakan di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Dalam kegiatan tersebut, Hakim PA Kab. Malang - Drs. Abd. Rouf, M.H.turut hadir sebagai salah satu narasumber. Kegiatan ini dihadiri oleh 75 tokoh masyarakat dari berbagai desa, sebagai representasi penting dalam membina pemahaman hukum di lingkungan tersebut. Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan edukasi hukum waris yang komprehensif serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan terstruktur.
Drs. Abd. Rouf, M.H. - Hakim PA Kab. Malang, menyampaikan materi terkait prinsip-prinsip dasar hukum waris Islam dan bagaimana pengadilan menyikapi persoalan yang kerap muncul di masyarakat. Beliau juga menjelaskan bahwa konflik waris umumnya terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan pembagian hak ahli waris. “Oleh karena itu, pemahaman hukum sejak awal diharapkan dapat mencegah perselisihan antar anggota keluarga” tegas beliau. Dalam paparannya, beliau juga menekankan pentingnya melakukan musyawarah keluarga terlebih dahulu sebelum membawa persoalan ke ranah peradilan.
Selain dari PA Kab. Malang, kegiatan ini juga menghadirkan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai pemateri. Narasumber memberikan kontribusi penting dalam memperluas wawasan masyarakat, tidak hanya soal hukum waris, tetapi juga tentang ketahanan keluarga dan bahaya penyalahgunaan narkotika. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi strategi efektif dalam menyampaikan pesan hukum dan sosial yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Kehadiran anggota DPRD memperkuat dukungan terhadap kegiatan berbasis edukasi hukum di tingkat lokal.
Melalui penyuluhan ini, PA Kab. Malang menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui program edukasi hukum. Edukasi semacam ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman hukum dan mencegah terjadinya sengketa yang berlarut-larut. Untuk kedepannya, PA Kab. Malang siap menjalin sinergi lebih luas dengan pemerintah daerah, DPRD, dan instansi lainnya dalam upaya membangun masyarakat yang sadar hukum. Dengan pemahaman hukum yang baik, ketertiban sosial dan keadilan keluarga dapat lebih mudah terwujud.