Kamis, 27 Februari 2025, Pengadilan Agama Situbondo menggelar kegiatan pembekalan bagi mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari STIS Nurul Huda Kapongan. Pembekalan tersebut disampaikan oleh Drs. Safi', M.H., Ketua Pengadilan Agama Situbondo, bertempat di ruang Aula Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang sistem peradilan agama kepada mahasiswa. Materi yang disampaikan mencakup sejarah peradilan agama serta profil Pengadilan Agama Situbondo secara keseluruhan. Dengan pembekalan ini, diharapkan mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan PPL dengan sebaik-baiknya.
Selama pembekalan, Drs. Safi' menjelaskan pentingnya memahami sejarah peradilan agama dalam konteks hukum di Indonesia. "Sejarah memberikan kita pelajaran berharga tentang bagaimana sistem peradilan berkembang hingga saat ini," ungkapnya. Ia menjelaskan bahwa peradilan agama memiliki peranan penting dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan hukum Islam. "Kami berharap mahasiswa dapat melihat relevansi sejarah tersebut dengan praktik yang akan mereka jalani," tambahnya lebih lanjut.
Materi ini menjadi dasar bagi mahasiswa untuk memahami konteks hukum yang lebih luas. Melalui pemahaman sejarah, mahasiswa diharapkan dapat menghargai proses hukum yang ada. Dalam sesi selanjutnya, Drs. Safi' memaparkan profil Pengadilan Agama Situbondo dan tugas-tugas yang dijalankan oleh lembaga tersebut. "Pengadilan Agama Situbondo memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga dan waris," jelasnya kepada peserta.
Ia juga menjelaskan berbagai layanan yang diberikan oleh pengadilan kepada masyarakat, termasuk mediasi dan penyelesaian sengketa secara damai. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan," tambahnya. Mahasiswa terlihat antusias mendengarkan penjelasan tersebut dan mencatat poin-poin penting. Dengan pemahaman ini, mahasiswa diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab.