PA Mojokerto Ikuti Bimtek Hukum Wakaf dari Hakim Agung Dr. Abdul Manaf, MH
PA Mojokerto Ikuti Bimtek Hukum Wakaf dari Hakim Agung Dr. Abdul Manaf, MH
Tanggal Rilis Berita : 21 Oktober 2022, Pukul 15:54 WIB, Telah dilihat 1369 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Mojokerto

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan yang digelar secara Online/Daring dan disiarkan secara langsung (live streaming) melalui channel Youtube Badilag Media ini mengambil tema “Permasalahan Hukum Wakaf di Pengadilan Agama”. Bertindak sebagai narasumber adalah Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H.

Bimbingan teknis ini digelar pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 pukul 08.30 s/d 11.30 WIB. Turut mengikuti kegiatan ini Ketua PA Mojokerto, Drs. Amanudin, SH, M.Hum., dengan didampingi oleh Wakil Ketua PA Mojokerto, Siti Hanifah, S.Ag., MH, beserta para hakim dan tenaga teknis secara daring di ruangan Media Center PA Mojokerto.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan hymne Mahkamah Agung. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Quran dan doa oleh petugas. Acara lalu dibuka dengan sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Direktur Pengembangan Tenaga Teknis, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., dengan moderator Dr. Sultan, S.Ag, MH.

WhatsApp Image 2022 10 21 at 14.46.20 1

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi utama dari narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. Materi yang disampaikan oleh beliau mengambil tema “Permasalahan Hukum Wakaf di Pengadilan Agama”. Sebagaimana yang kita tahu permasalahan wakaf merupakan salah satu kompetensi dari Pengadilan Agama.

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Objek wakaf yang dapat diwakafkan adalah benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang dimiliki secara tidak bergerak dapat dalam bentuk tanah, hak milik atas rumah dengan bentuk uang.