Lelang Objek Hak Tanggungan PA Kota Malang Terjual Rp 20,5 Miliar
Lelang Objek Hak Tanggungan PA Kota Malang Terjual Rp 20,5 Miliar
Tanggal Rilis Berita : 28 Mei 2025, Pukul 10:43 WIB, Telah dilihat 6 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Pengadilan Agama (PA) Kota Malang bersama pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang melaksanakan penjualan lelang objek Hak Tanggungan Nomor 10/Pdt.Eks-HT/2021/PA.MLG pada Selasa, 27 Mei 2025. Permohonan ini diajukan ulang oleh PT Bank Panin Dubai Syariah Cabang Malang pada tanggal 3 Maret 2025. Pelaksanaan lelang dilaksanakan di kantor KPKNL Malang, Jl. S. Supriyadi No.157, Bandungrejosari, Kec. Sukun, Kota Malang.


Hadir dalam pelaksanaan lelang itu Panitera PA Kota Malang, Bapak H. Safiudin, S.H. M.H. yang merupakan Kuasa Penjual objek serta Bapak Raden Arif S selaku Pejabat Lelang. Saksi 1 Ibu Suci dari KPKNL dan Saksi II Panitera Muda Hukum PA Kota Malang, Bapak Happy Agung Setiawan, S.H., M.H.. Tampak hadir pula di tempat yang sama Kuasa dari Bank Panin.


Sebelum lelang dimulai, Panitera/Kuasa Penjual telah menyiapkan dokumen seperti SKPT dari BPN Tanah, Surat kuasa penjual dari Ketua PA Kota Malang, bukti pengumuman Lelang dan administrasi lainnya guna mendukung keabsahan pelaksanaan lelang serta dokumen Pemberitahuan Lelang kepada Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Lelang dimulai pukul 10.00 WIB bertempat di Ruangan Lelang Kantor KPKNL Malang dan dipimpin langsung oleh Pejabat Lelang dari KPKNL Malang. Pelaksanaan lelang dilakukan secara open bidding di mana peserta mengajukan penawaran dan nilainya berdasarkan apa yang ditawarkan oleh pemilik lelang. Open Bidding atau Lelang terbuka adalah jenis lelang di mana semua peserta dapat melihat penawaran yang dilakukan oleh peserta lain.


Dari keseluruhan objek lelang yang ditawarkan, pejabat Lelang memperlihatkan dan menerangkan obyek lelang telah mendapat pembeli yang memasukkan penawaran terhadap objek lelang tersebut. Kemudian dengan disaksikan oleh Panitera PA Kota Malang dan Kuasa dari PT Bank Panin Dubai Syariah Cabang Malang, Pejabat Lelang telah menyatakan objek tersebut telah terjual oleh penawar tertinggi. Obyek lelang terjual dengan penwaran tertinggi yaitu sebesar Rp. 20.500.000.000,00 (dua puluh milyar lima ratus juta rupiah).


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengadilan dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam setiap langkah yang diambil. PA Kota Malang terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.