Pada hari Rabu, 4 Juni 2025 Pengadilan Agama Lumajang melaksanakan koordinasi hasil pelaksanaan eksekusi secara damai terhadap perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PA.Lmj Jo 1012/Pdt.G/2019/PA.Lmj. Pelaksanaan eksekusi secara damai dimulai pukul 10.30 WIB dan berlangsung di Balai Desa Pagowan Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini dilakukan oleh Fatkur Rosyad, S. Ag., M.H., M.HES selaku Wakil Ketua dan H. Khadimul Huda, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Agama Lumajang.
Koordinasi hasil pelaksanaan Eksekusi secara damai tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Nomor 1090/PAN.01.W13-A8/HK2.6/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025. Eksekusi damai ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara kekeluargaan antara para pihak. Proses koordinasi hasil berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian koordinasi hasil pelaksanaan eksekusi secara damai disaksikan oleh para pihak yang berperkara serta perangkat desa setempat. Semua pihak yang hadir dalam koordinasi hasil tersebut menunjukkan sikap kooperatif demi tercapainya penyelesaian yang adil. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Lumajang menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Pelaksanaan eksekusi secara damai ini merupakan bagian dari kewenangan pengadilan dalam menyelesaikan perkara perdata setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. “semua proses berjalan lancar tanpa kendala dan kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan secara profesional demi kepastian hukum bagi masyarakat”, ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Lumajang. Seluruh hasil kegiatan tersebut didokumentasikan dan dicatat dalam berita acara resmi Pengadilan Agama Lumajang.