Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum pada Selasa, 17 Juni 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang dan bertempat di Corcodia Hall Hotel Pelangi, Jalan Merdeka Selatan No. 3, Malang. Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta tokoh-tokoh penting di bidang hukum.
Penyuluhan hukum ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Bapak Erik Setyo Santoso, S.T., M.T.. Turut hadir pula Kabag Hukum Setda Kota Malang dan Panitera Pengadilan Negeri Malang, yang juga berperan sebagai narasumber. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.
Kegiatan penyuluhan kali ini difokuskan bagi warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi hukum yang mudah dipahami dan relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Antusiasme peserta mencerminkan pentingnya kegiatan semacam ini di tengah masyarakat urban.
Dalam penyampaiannya, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah menjelaskan secara mendalam mengenai Kewenangan dan Tugas Pokok Pengadilan Agama. Materi ini bertujuan untuk membuka wawasan masyarakat tentang peran strategis lembaga peradilan agama dalam menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam. Penyuluhan ini juga menjadi ajang sinergi antar lembaga dalam meningkatkan literasi hukum secara berkelanjutan.