Malang, 19 Juni 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan sosialisasi Aplikasi EAC yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Panitera Muda Hukum – Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H., bersama Petugas PTSP dan Admin IT PA Kab. Malang berpartisipasi dalam kegiatan ini secara virtual melalui Zoom Meeting. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pembaruan Aplikasi Pendukung SIPP (APS) versi 3.0. Adapun fokus utama dari kegiatan ini adalah peningkatan efisiensi dalam pengelolaan data perkara berbasis elektronik. Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan proses administrasi perkara dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
Aplikasi EAC merupakan salah satu inovasi dalam mendukung penguatan digitalisasi peradilan agama. Dalam versi terbarunya, EAC terintegrasi lebih optimal dengan SIPP dan sistem pelayanan lainnya. Hal ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik yang berbasis teknologi informasi. Sosialisasi ini juga menjadi forum untuk berdiskusi bagi satuan kerja terkait implementasi teknis.
Panitera Muda Hukum – Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H. memandang bahwa pembaruan Aplikasi EAC pada APS versi 3.0 merupakan langkah penting dalam mempercepat transformasi digital di lingkungan peradilan agama. “Fitur-fitur baru yang disosialisasikan sangat membantu dalam menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan akurasi data perkara” ujar beliau. PA Kab. Malang menyambut baik inovasi ini dan akan segera menyesuaikan sistem kerja internal untuk mendukung implementasinya. Pemanfaatan aplikasi ini akan dioptimalkan guna mendukung pelayanan yang modern dan akuntabel.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, PA Kab. Malang siap menghadapi tantangan administrasi di era digitalisasi. Peningkatan kapasitas teknis aparatur menjadi langkah penting dalam menjaga mutu layanan peradilan. Aplikasi EAC diharapkan menjadi solusi cerdas dalam mendukung kinerja satuan kerja secara menyeluruh. Komitmen untuk terus berinovasi menjadi bagian dari visi PA Kab. Malang dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.