Surabaya, 23 Juni 2025 — Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. Hj. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., menjadi narasumber utama dalam kegiatan SAPA DP3AK Seri ke-153 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. Acara ini bertajuk “Peran Pengadilan Agama dalam Penetapan Status Anak dari Orang Tua yang Status Perkawinannya Belum Tercatat pada Dokumen Kartu Keluarga (KK).” Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan masyarakat yang tertarik pada isu perlindungan anak dan pencatatan sipil.
Dalam paparannya, Dr. Hj. St. Zubaidah menegaskan pentingnya peran Pengadilan Agama dalam memberikan kepastian hukum terhadap status anak. “Pengadilan Agama dapat memberikan penetapan asal usul anak melalui pemeriksaan yang teliti, terutama apabila tidak tersedia akta kelahiran akibat perkawinan orang tua yang belum tercatat,” jelas beliau. Hal ini berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 43 UU Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat tetap memiliki hak-hak hukum, termasuk hak nafkah dan wasiat wajibah dari ayah biologisnya. “Meskipun tidak memiliki hubungan nasab secara keagamaan, secara hukum anak tetap dapat ditetapkan memiliki hubungan perdata dengan ayahnya,” ujar beliau sambil mengutip Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023. Hal ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama untuk mengedepankan prinsip perlindungan terbaik bagi anak.
SAPA DP3AK Seri 153 ini menjadi ruang strategis untuk menyinergikan peran lintas sektor dalam menyelesaikan isu anak yang belum memiliki status hukum jelas. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta yang menginginkan kepastian prosedur permohonan ke pengadilan. Kegiatan ini sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat akan akses hukum yang tersedia demi menjamin setiap anak mendapatkan haknya secara utuh.