HAKIM PA SITUBONDO BERIKAN MATERI TERKAIT HUKUM FORMIL DAN MATERIIL
HAKIM PA SITUBONDO BERIKAN MATERI TERKAIT HUKUM FORMIL DAN MATERIIL
Tanggal Rilis Berita : 15 Juli 2025, Pukul 08:30 WIB, Telah dilihat 5 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Senin, 14 Juli 2025, Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., memberikan materi kepada mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari UIN Malik Ibrahim Malang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pengadilan Agama Situbondo dengan suasana yang penuh antusiasme. Materi yang disampaikan berfokus pada penerapan hukum formil dan materiil di Pengadilan Agama serta berbagai upaya hukum yang dapat ditempuh. Moh. Bahrul Ulum menjelaskan, “Pemahaman mendalam tentang hukum formil dan materiil sangat penting agar proses peradilan berjalan adil dan transparan.”

WhatsApp Image 2025 07 14 at 14.44.59

Ia juga menambahkan bahwa mahasiswa harus memahami bagaimana hukum diaplikasikan dalam praktik sehari-hari di pengadilan. Kegiatan ini menjadi wahana penting untuk memperkenalkan dunia peradilan agama kepada generasi muda. Dalam pemaparannya, Hakim Moh. Bahrul Ulum menekankan perbedaan mendasar antara hukum formil dan materiil yang berlaku di Pengadilan Agama. Ia menjelaskan bahwa hukum formil mengatur prosedur dan tata cara beracara, sementara hukum materiil mengatur substansi atau isi perkara. “Keduanya harus berjalan beriringan agar keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh,” ujarnya.

WhatsApp Image 2025 07 14 at 14.44.59 1

Selain itu, ia menguraikan contoh-contoh penerapan hukum tersebut dalam kasus-kasus nyata yang sering dihadapi di pengadilan. Mahasiswa terlihat aktif mencatat dan mengajukan pertanyaan untuk memperdalam pemahaman mereka. Hal ini menunjukkan antusiasme mereka dalam belajar tentang sistem peradilan agama. Selanjutnya, materi berlanjut pada pembahasan mengenai upaya hukum yang tersedia bagi para pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan. Moh. Bahrul Ulum menerangkan berbagai jenis upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Ia menjelaskan, “Setiap upaya hukum memiliki prosedur dan syarat yang harus dipenuhi agar dapat diterima oleh pengadilan.” Ia juga menekankan pentingnya memahami mekanisme ini agar hak-hak para pencari keadilan terlindungi dengan baik. Mahasiswa diberikan gambaran lengkap mengenai alur proses pengajuan upaya hukum tersebut. Pembahasan ini sangat relevan bagi mereka yang akan terjun ke dunia hukum. Kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk mengenal lebih dekat fungsi dan peran hakim dalam sistem peradilan agama.