Pada hari Selasa, 24 Juni 2025, Pengadilan Agama Kota Malang menyelenggarakan persidangan secara virtual. Persidangan tersebut berlangsung di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Kota Malang dan dilakukan secara daring. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat dalam perkara nomor 788/Pdt.G/2025/PA.Mlg dengan klasifikasi perkara Cerai Gugat.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. sebagai Hakim Ketua. Sementara itu, Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.Hes. dan Bapak Nur Amin, S.Ag., M.H. bertindak sebagai Hakim Anggota. Turut hadir dalam persidangan, Panitera Pengganti Ibu Dra. Tridayaning Suprihatin, M.H. yang mencatat jalannya sidang.
Persidangan juga dihadiri oleh para pihak, yaitu Kuasa Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat, serta Tergugat. Pemeriksaan saksi Tergugat dilakukan terhadap tiga orang saksi yang memberikan keterangan secara virtual. Dua di antaranya hadir dari lokasi berbeda, yakni Saksi I dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Saksi II dari Pengadilan Agama Bandung.
Pelaksanaan sidang virtual ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan Pengadilan Agama Kota Malang. Dengan menggunakan teknologi informasi, sidang dapat berjalan lebih efisien dan menjangkau para pihak tanpa hambatan geografis. Inisiatif ini menjadi langkah nyata menuju sistem peradilan yang modern, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.