Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Pamekasan Ikuti Sosialisasi Penertiban Data Master Aset
Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Pamekasan Ikuti Sosialisasi Penertiban Data Master Aset
Tanggal Rilis Berita : 24 Juni 2025, Pukul 14:23 WIB, Telah dilihat 3 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Pamekasan - Siti Halimah, S.H. didampingi Operator Pengelola BMN Deky Aprianto Pranata Farzak turut berpartisipasi dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penertiban Data Master Aset pada Aplikasi SIMAN V2 pada Senin (23/06/2025). Kegiatan ini Dalam rangka meningkatkan Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/KM.6/2025 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun 2025 melalui penertiban data master aset pada aplikasi SIMAN V2. Pelaksanaan kegiatan ini diselenggarakan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Timur di Aula Pengadilan Tinggi Surabaya selama 3 hari (23 s/d 26 Juni 2025). 

">

b

Disamping hal tersebut kegiatan ini juga dalam rangka kehandalan data pengelolaan BMN pada aplikasi e-Sadewa. Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung mengadakan Kegiatan Penertiban Data Master Aset pada Aplikasi SIMAN V2 untuk diwilayah Jawa Timur. Pelaksanaan sosialisasi ini juga dalam upaya memperkuat akurasi dan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). 

">

c

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh satuan kerja di wilayah Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Timur. Sebanyak 79 satuan kerja di wilayah Jawa Timur baik dari Peradilan Umum dan Peradilan Agama hadir dalam sosialisasi tersebut. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan akurasi, validitas, serta integritas data aset negara, khususnya dalam mendukung pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang lebih profesional dan transparan. Pengadilan Agama Jember selalu berkomitment untuk mendukung optimalisasi penggunakan asset negara secara efektif dan efisisien.

">

d

Dipimpin langsung oleh Bagian Bimbingan dan Monitoring Mahkamah Agung, Beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk melakukan verifikasi, validasi, dan koreksi terhadap data aset yang telah tercatat dalam sistem SIMAN V2. Langkah ini diambil guna memastikan keakuratan data aset yang berimplikasi langsung terhadap kualitas laporan keuangan negara. Selain itu Beliau menegaskan pentingnya kesesuaian data aset dengan kondisi riil di lapangan. Penertiban data master aset ini merupakan bagian dari upaya peningkatan Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Mahkamah Agung, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/KM.6/2025 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan BMN Tahun 2025.