Perkuat Sinergitas, PA Pamekasan Gelar Rapat Monev dengan PT POS Cabang Pamekasan
Perkuat Sinergitas, PA Pamekasan Gelar Rapat Monev dengan PT POS Cabang Pamekasan
Tanggal Rilis Berita : 30 Juni 2025, Pukul 12:01 WIB, Telah dilihat 7 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Pengadilan Agama Pamekasan menggelar Rapat Koordinasi Monitoring  Evaluasi dengan PT. Pos Cabang Pamekasan pada Senin (30/06/2025). Rapat dilaksanakan di Ruang Media Center PA Pamekasan berdasarkan undangan Ketua PA Pamekasan dengan nomor surat 1038/KPA.W13-A29/UND.HM3.1.3/VI/2025  dan dihadiri oleh Ketua, beserta Wakil, Panitera, Sekretaris, Para Kasubag, Para Panitera Muda, Staf dan Operator Tabayun Pengadilan Agama Pamekasan. Hadir juga dalam rapat 4 orang delegasi dari Kantor Pos Cabang Pamekasan.

">

b

Rapat monitoring dan evaluasi tersebut bertujuan untuk mengatasi berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaan pemanggilan surat tercatat yang dilakukan oleh PT. POS. Hal ini dilakukan setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai implementasi SEMA Nomor 1 tahun 2023, yang menjadi landasan bagi proses panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat di Pengadilan Agama Pamekasan.

">

c

Dimulai pukul 08.00 WIB, Rapat monev dibuka oleh Kasubag PTIP – Bambang Wahyudiono selaku Modurator dengan pembacaan Basmalah. Selanjutnya rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Bapak Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I. Dalam rapat Ketua PA Pamekasan menyampaikan bahwa “dilaksanakannya rapat Monitoring dan Evaluasi ini adalah untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang dihadapi baik PA Pamekasan maupun Kantor Pos Cabang Pamekasan dalam melaksanakan Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati mengenai panggilan surat tercatat, sehingga nantinya dapat ditemukan solusi terkait kendala dan permasalahan dilapangan”.Tuturnya.

">

d

Kemudian rapat dilanjutkan pemaparan oleh Wakil Ketua PA Pamekasan – Bapak Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H. Dalam paparannya, Wakil Ketua menyampaikan bahwa “Relaas adalah garda terdepan bagi seorang hakim dalam memutuskan perkara, maka relaas tersebut harus jelas”.Tuturnya. Pengadilan Agama Pamekasan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kerjasama yang erat dengan berbagai pihak terkait. Dengan rapat Monev antara Pimpinan Pengadilan Agama Pamekasan dan Kantor Pos Cabang Pamekasan ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama kedua belah pihak dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Pamekasan.(ril)